Parlemen

RUU Haji dan Umroh Disahkan, Tingkatkan Layanan Jamaah

Komisioner KPU Papua resmi menandatangani Surat Keputusan dan Berita Acara terkait penetapan hasil rekapitulasi PSU Pilgub Papua.

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati penguatan layanan haji dan umrah melalui pengesahan RUU perubahan ketiga atas UU No. 8/2019 pada Rapat Paripurna DPR (26/8/2025). 

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menyampaikan bahwa pengesahan RUU bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan kelembagaan, sehingga layanan haji dan umrah lebih efisien dan nyaman. 

Keterlibatan Enam Menteri saat Membahas RUU

Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah menunjuk enam menteri sebagai wakil dalam pembahasan RUU bersama DPR.

Keenam menteri yang ditunjuk yaitu Menteri Agama, Kesehatan, Perhubungan, Keuangan, PANRB, dan Hukum. Gabungkan beberapa kalimat pendek yang berhubungan.

“Penunjukkan keenam menteri ini menandakan pembahasan RUU Haji dan Umrah bukan hanya terkait aspek keagamaan, tetapi juga kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, tata kelola organisasi, SDM paratur, dan pelayanan publik,” kata Wamen Purwadi di Jakarta, pada Selasa (26/8/2025). 

Dukungan Penuh DPR untuk Pembahasan RUU

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan inisiatif Komisi VIII untuk menanggapi berbagai kebutuhan. 

“Seluruh fraksi-fraksi di DPR di Komisi VIII telah memberikan dan menerima persetujuan untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat II,” kata Marwan. 

Aturan mengenai penyelenggaraan haji dan umrah memang telah beberapa kali direvisi. Namun, implementasinya belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan jamaah maupun menyesuaikan dengan kebijakan ibadah haji dan umrah dari Pemerintah Arab Saudi.

Mengingat hal tersebut, kementerian terkait juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperbaiki secara rutin untuk memastikan setiap jamaah mendapatkan pelayanan terbaik. 

Kebijakan ini menjadi fondasi dalam penguatan sistem haji dan umrah di masa depan, sejalan dengan prinsip pelayanan publik modern. 

Tugas dan Wewenang Kementerian Haji

Marwan Dasopang menjelaskan Kementerian Haji memiliki kendali penuh atas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ia juga menegaskan terkait penyelenggaran keseluruhan ibadah berada di bawah Kementerian Haji dan tidak tumpang tindih.

“Bunyi pasal sudah disepakati sehingga tidak terjadi tumpang tindih, dan Menteri Agama tetap mengelola urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah,” jelasnya.

1. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah: Kementerian mengatur dan mengelola seluruh aspek ibadah haji dan umrah, termasuk pemberangkatan, akomodasi, dan kepulangan jamaah. 

2. Edukasi dan Pembinaan Jamaah: Memberikan bimbingan dan pembekalan kepada jamaah sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan. 

3. Pelayanan Kesehatan: Menjamin layanan kesehatan dari jamaah melalui koordinasi dengan instansi terkait. 

4. Pengawasan dan Regulasi: Menyusun aturan serta mengawasi pelaksanaan haji dan umrah agar sesuai aturan yang ditetapkan. 

kaylalayalia

About Author

You may also like

Parlemen

Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan Masuk Dalam Daftar Calon Duta Besar RI untuk Singapura

Jakarta, Teritorial.com – Letjen TNI (Purn) Hotmangaraja Panjaitan resmi masuk ke dalam daftar calon Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI)
Campuz Parlemen

Puan Membantah Isu Gaji DPR Naik, Publik Singgung UMP

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Di tengah upaya pemerintah dalam mengelola anggaran secara efisien, isu mengenai adanya kenaikan gaji DPR yang mencapai