TERITORIAL.COM,JAKARTA – Musisi dan aktris Sherina Munaf akhirnya hadir memenuhi panggilan dari Polres Metro Jakarta Timur untuk memberikan klarifikasi terkait penyelamatan seekor kucing milik Surya Utama (Uya Kuya), setelah rumahnya dijarah pada peristiwa demonstrasi Agustus lalu.
Polisi telah memanggil Sherina sejak 8 September 2025 terkait klarifikasi soal kucing-kucing yang diklaim milik Uya Kuya. Namun, pada panggilan pertama ia berhalangan hadir. Panggilan ulang sempat dijadwalkan kembali keesokan harinya (9/9), namun Sherina kembali absen. Panggilan ketiga dijadwalkan kembali untuk hari ini, dimana akhirnya Sherina dapat hadir. Sherina tiba di Mapolres Jaktim sekitar pukul 14.00 WIB bersama kuasa hukumnya, dan pemeriksaan masih berlangsung hingga saat berita ini diturunkan.
Apa yang Diklarifikasi Polisi
Polres Metro Jaktim, melalui Kapolres Kombes Alfian Nurrizal dan Kasat Reskrim AKBP Dicky Fertoffan, menyatakan bahwa panggilan terhadap Sherina bertujuan untuk mengetahui apakah kucing yang diselamatkannya memang bagian dari hewan peliharaan milik Uya Kuya, dan apakah hewan-hewan tersebut bisa dianggap barang bukti dari kasus penjarahan.
Sherina sebelumnya melalui unggahan media sosial menyatakan bahwa salah satu kucing berhasil diselamatkan dari rumah Uya Kuya, kemudian diserahkan kepada dia (Sherina) dan ia asuh sementara karena kondisi kucing yang sangat kurus. Ia juga menyebut ada sekitar 16-20 ekor kucing yang dibreeding di lokasi.
“Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang menyelamatkan dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing sudah dalam posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20an ekor kucing yang di-breeding di lokasi tersebut,” tulis Sherina dalam akun thread pribadinya Minggu (31/08/2025).
Kondisinya sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin adopt don’t shop, steril kucingnya, kalau gak mampu rawat lebih baik tidak usah pelihara,” tulis Sherina.
Status Tersangka dan Penyidikan Penjarahan
Polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya yang terjadi pada 30 Agustus 2025 di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, antara lain sebagai pelaku pencurian, provokator, dan mereka yang menyerang aparat.
Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Polisi juga ingin memastikan fakta terkait apakah kucing-kucing yang dimaksud memang termasuk barang bukti penjarahan atau bukan.
Sherina hadir sore ini untuk menjawab pertanyaan penyidik dan menjelaskan secara resmi tentang bagaimana kucing tersebut bisa sampai ke tangannya, kondisi hewan itu saat ditemukan, serta bukti-bukti yang mendukung klaim kepemilikan atau penyelamatan.