TERITORIAL.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengeluarkan kebijakan penting untuk menggerakkan perekonomian nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang berlaku efektif mulai Jumat, 12 September 2025.
Penempatan Dana Negara di Lima Bank Mitra
Menurut KMK ini, pemerintah menempatkan uang negara senilai total Rp200 triliun ke lima bank umum sebagai mitra. Bank-bank tersebut adalah:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Mandiri
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
Setiap bank menerima alokasi dana dengan jumlah yang berbeda:
- BRI: Rp55 triliun
- BNI: Rp55 triliun
- Bank Mandiri: Rp55 triliun
- BTN: Rp25 triliun
- BSI: Rp10 triliun
Menkeu Purbaya menjelaskan, dana tersebut sudah mulai disalurkan pada hari Jumat, 12 September 2025.
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dana ini diharapkan akan segera mengalir ke sektor kredit untuk mendorong pergerakan ekonomi.
Tujuan dan Mekanisme Penyaluran Dana
Penempatan uang negara ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil. Menkeu menegaskan bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Dana ditempatkan dalam bentuk deposito `on call`, baik konvensional maupun syariah, dengan tenor enam bulan dan bisa diperpanjang.
Proses penempatan ini dilakukan tanpa mekanisme lelang.
Bunga atau imbal hasil yang diberikan ditetapkan sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate).
Sebagai bentuk akuntabilitas, bank-bank mitra wajib melaporkan penggunaan dana ini kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Menkeu Purbaya menilai kebijakan ini penting untuk mendalami pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
(*)

