Jakarta, Teritorial.com – Dalam rangka mengklarifikasi isu yang berkembang di publik bahwa siapa yang hafal Al-Quran 30 Juz langsung diterima jadi Polisi. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan calon anggota polisi wajib menjalani runtutan tes yang telah ditetapkan.
Setiap kemampuan lebih tentu akan menjadi salah satu bahan pertimbangan. “Peserta tetap akan dites karena perlu diketahui kesehatan jasmani dan kejiwaan calon Polri,” katanya saat jumpa wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 April 2018. Ia menyebutkan calon polisi yang hafal Al-Quran hanya akan menjadi nilai tambah saat proses seleksi.
Pernyataan Arief tersebut merupakan jawaban dari isu mengenai penghafal 30 juz Al-Quran dari pondok pesantren akan langsung diterima menjadi anggota Polri tanpa tes. Isu itu tersebar saat Polri sedang melakukan rekrutmen anggota baru sejak Maret 2018.
Irjen Pol Arief menjelaskan, para peserta seleksi Polri harus memenuhi persyaratan utama jika ingin lulus, seperti syarat administrasi, cek kesehatan, dan tes daya tahan fisik. Setelah dinyatakan lulus persyaratan utama, prestasi para peserta baru akan menjadi nilai tambah.
Menurut Arief, selama proses pendaftaran, Polri memang melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti datang ke sekolah dan pondok pesantren. Hal itu, kata Arief, bertujuan untuk mencari calon polisi yang berbakat sekaligus menyemangati masyarakat untuk mendaftar. “Soal polisi hafal 30 juz, harapannya agar polisi bisa masuk ke semua segmen di masyarakat, seperti pesantren, sekolah, atau di kelompok komunitas yang lain,” ujarnya. (SON)