TERITORIAL.COM,JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mendeklarasikan akan menindak tegas penggunaan strobo dan sirine secara sembarangan. Pernyataan ini disampaikan di tengah menguatnya gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” yang viral di media sosial baru-baru ini sebagai bentuk protes masyarakat terhadap penyalahgunaan perangkat prioritas jalan.
Keluhan masyarakat banyak diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak dalam situasi darurat. Bahkan, ada juga kendaraan berpelat sipil yang kedapatan memakai strobo ataupun sirene secara tidak sah.
Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa pendekatan utama yang akan diterapkan tetap berupa himbauan kepada masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama. Namun, penegakan hukum tetap akan dilakukan jika diperlukan.
“Kami tidak merasa bangga untuk melakukan penegakan hukum. Tetapi kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di jalan raya,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Prioritaskan Kesadaran Mandiri
Pejabat tinggi Polri ini menekankan bahwa polisi lalu lintas tidak akan langsung mengedepankan tindakan hukum jika masyarakat dapat menunjukkan kesadaran diri. Langkah persuasif dinilai lebih efektif dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Ketika ada hal-hal yang tidak baik dirasakan masyarakat dalam perjalanan, kami tidak akan langsung mengedepankan penegakan hukum. Kami lebih mengutamakan himbauan untuk membangun kesadaran pribadi demi kepentingan bersama,” jelasnya.
Meski demikian, pengawalan dan patroli kepolisian tetap akan berjalan untuk memastikan keamanan dan ketertiban lalu lintas. Sebagai bentuk komitmen merespons aspirasi masyarakat, Korlantas sementara waktu tidak akan menggunakan strobo dan sirine dalam aktivitas pengawalan rutin.
Merespons Suara Generasi Muda
Agus mengakui bahwa pihak kepolisian terus memantau perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk suara generasi muda yang aktif menyuarakan kritik melalui berbagai platform digital. Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” dipandang sebagai masukan konstruktif yang perlu diperhatikan.
“Gerakan ini muncul dari kejenuhan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang mengganggu”, di mana istilah “Tot-Tot” dan “Wuk-Wuk” mengacu pada bunyi khas sirine yang kerap terdengar di jalan raya.
“Kami juga mengikuti perkembangan generasi Z, sehingga kami memahami aspirasi tersebut dan akan melakukan evaluasi. Kami mengajak dengan rendah hati agar masyarakat ikut menjaga ketertiban bersama,” tambah Agus.
Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine
Berdasarkan regulasi yang berlaku, penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan untuk kendaraan dengan hak prioritas tertentu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135 mengatur bahwa hanya kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas, dan kendaraan pribadi tidak termasuk di dalamnya.
Kendaraan yang berhak menggunakan perangkat prioritas antara lain ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, kendaraan tamu negara, serta konvoi resmi tertentu. Penggunaan sirene dan strobo sudah diatur secara hukum dan hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat dan pejabat negara resmi.
Dampak Gerakan Masyarakat
Gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” merupakan bentuk protes terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo yang menciptakan ketidakadilan di jalan raya. Protes ini diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari berbagai unggahan di media sosial hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan.
Salah satu stiker yang ramai beredar bertuliskan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Dampak dari gerakan ini sudah mulai terasa, dengan kondisi Jalan Gatot Subroto dan Tol Dalam Kota per hari ini, Senin (22/09/2025) yang terpantau tanpa kendaraan berpelat sipil maupun dinas yang menyalakan sirine.
Fenomena ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat dapat memberikan pengaruh positif terhadap penegakan aturan lalu lintas. Kepolisian pun berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan publik dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan berkeadilan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap pelanggaran penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan non-prioritas guna mendukung penegakan hukum yang lebih efektif.