TERITORIAL.COM, JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2, penyedia makan bergizi gratis (MBG) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Kasus tersebut telah dilaporkan jurnalis Wartakota yang menjadi korban penganiayaan kepada Polsek Pasar Rebo.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan dugaan kekerasan terhadap wartawan yang ingin meliput proses penyediaan MBG bukan sekadar insiden biasa.
Kasus ini merupakan tindak pidana yang menyerang hak publik untuk tahu program pemerintah.
“Program MBG adalah program prioritas negara dengan APBN triliunan rupiah. Kekerasan terhadap jurnalis di lokasi setelah mencuat dugaan keracunan makanan justru memperkuat kecurigaan bahwa ada fakta yang coba ditutupi.” kata Kamil.
Kamil menjelaskan kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam kasus dugaan penganiayaan ini, di antaranya Pasal 4, Pasal 6, hingga Pasal 8 UU Pers.
“Ada ancaman pidana bagi para pihak yang menghalangi kerja wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers,” ujar Kamil.
Kamil juga mendesak Polda Metro Jaya segera memproses hukum pelaku dan menyelidiki kemungkinan adanya instruksi dari pihak atasan.
“Pers tidak boleh dibungkam. Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, ini akan jadi preseden buruk dan ancaman nyata bagi kebebasan pers di Indonesia.” ucapnya.
Jurnalis Wartakota berinisial M menjadi korban penganiayaan saat akan meliput penyajian MBG di SPPG Gedong 2, Jakarta Timur, Selasa siang.
M dianiaya hingga dicekik seorang pria yang diduga pegawai SPPG Gedong 2.
Padahal, M sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi mengenai kasus keracunan yang dialami 19 siswa SDN 01 Gedong.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menegaskan, jurnalis berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal
yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Apalagi, kasus keracunan akibat MBG merupakan isu nasional dan menjadi perhatian publik.
“Orang tua harus tahu kualitas, gizi, dan standar sanitasi dari MBG. Jurnalis punya mandat konstitusional untuk menjamin transparansi,” katanya.
Ponco mengingatkan setiap pihak agar tidak melakukan intimidasi apalagi kekerasan terhadap jurnalis.
“Kekerasan ini tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus segera ditangkap!” tegas Ponco.
(*)