Dunia Headline

ICC Vonis Ali Kushayb: Prinsip R2P di Kasus Darfur

Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman (kanan) menghadiri sidang perkaranya di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag pada Oktober 2023. (Sumber: AP/Koen van Weel)

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menyatakan Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman atau Ali Kushayb bersalah atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur, Sudan, antara Agustus 2003 hingga Maret 2004.

Putusan ini menjadi vonis pertama ICC terkait konflik Darfur, sekaligus menegaskan komitmen pengadilan internasional untuk menindak pelaku kekejaman yang telah berlangsung lebih dari dua dekade lalu.

27 Dakwaan Terbukti

Majelis hakim ICC menetapkan 27 dakwaan terbukti terhadap Kushayb, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan, dan pemindahan paksa penduduk sipil.

Jaksa penuntut juga menghadirkan 56 saksi yang menggambarkan secara rinci tindakan brutal pasukan di bawah komando Kushayb.

Para saksi menggambarkan bagaimana desa-desa dibakar, warga non-Arab dibunuh, dan perempuan serta anak-anak menjadi korban kekerasan seksual.

Beberapa saksi juga mengaku mendengar langsung Kushayb memerintahkan anak buahnya untuk mengulangi serangan, dengan pernyataan seperti, “Masih ada yang belum kalian habisi.”

Kushayb menolak seluruh tuduhan dan bersikeras bahwa ia bukan orang yang dimaksud dalam dakwaan.

Ia menyerahkan diri ke ICC pada 2020, dan pengadilan memulai proses persidangan pada April 2022.

Akar Konflik Darfur

Konflik Darfur pecah ketika kelompok pemberontak non-Arab menuduh pemerintah Sudan mengabaikan pembangunan dan melakukan diskriminasi etnis.

Sebagai tanggapan, pemerintah mengandalkan milisi Janjaweed, kelompok bersenjata dari suku Arab, untuk menumpas pemberontakan tersebut.

Namun, Janjaweed justru melakukan kekerasan sistematis terhadap warga sipil, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pengusiran besar-besaran.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kekerasan di Darfur telah menewaskan sekitar 300.000 orang dan memaksa 2,5 juta warga mengungsi dari rumah mereka.

Arti Penting Putusan ICC

Putusan terhadap Ali Kushayb menjadi kemenangan simbolis bagi para korban dan menunjukkan bahwa pelaku kejahatan perang tidak akan luput dari hukuman.

Komunitas internasional memandang vonis ini sebagai bukti nyata bahwa keadilan bisa ditegakkan meski memerlukan waktu puluhan tahun.

Meski banyak pihak menilai konflik di Sudan belum berakhir, pertempuran antara militer dan pasukan paramiliter RSF yang berakar dari kelompok Janjaweed masih terus menimbulkan korban sipil.

Ali Kushayb saat ini menunggu putusan akhir terkait lamanya hukuman, dan berdasarkan peraturan ICC, ia dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemimpin milisi dan pejabat negara, bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan tidak akan terhapus oleh waktu dan akan selalu menuntut pertanggungjawaban hukum.

Terapkan Konsep R2P

Konsep Responsibility to Protect (R2P) lahir dari World Summit 2005 yang disetujui Majelis Umum PBB. 

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara wajib melindungi rakyatnya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut atau justru menjadi pelaku, maka komunitas internasional berhak mengambil langkah kolektif, baik secara diplomatik, kemanusiaan, maupun hukum internasional.

Dalam konteks konflik Darfur, ICC berperan sebagai pelaksana prinsip R2P, karena Sudan gagal menegakkan keadilan atas kekerasan yang dilakukan milisi Janjaweed.

Langkah ini menegaskan penerapan aspek hukum R2P untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran berat hak asasi manusia.

kaylalayalia

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam