Headline Nasional

Klaim Pisah Harta, Sandra Dewi Gugat Pengembalian Aset yang Disita Kejagung

Klaim Pisah Harta, Sandra Dewi Gugat Pengembalian Aset yang Disita Kejagung

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Istri dari terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, tengah berjuang di meja hijau untuk mendapatkan kembali aset-aset pribadinya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permohonan keberatan atas penyitaan harta ini telah didaftarkan Sandra Dewi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi pada hari Selasa (21/10/2025) bahwa Sandra Dewi, sebagai pemohon, secara resmi mengajukan tuntutan pengembalian harta benda yang telah dirampas negara dalam perkara yang menjerat suaminya.

Dalam berkas keberatan dengan Nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Sandra Dewi mengajukan dua alasan utama yang cukup kuat.

Pertama, ia berdalih bahwa seluruh aset yang disita Kejagung merupakan harta pribadinya yang diperoleh secara sah dan tidak memiliki kaitan dengan kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis.

Andi Saputra menyebutkan bahwa Sandra Dewi mengklaim aset tersebut berasal dari penghasilan sebagai endorsement produk, pembelian pribadi, hingga hadiah.

Kedua, Sandra Dewi juga mengungkapkan adanya perjanjian pisah harta yang telah ia tandatangani bersama Harvey Moeis sebelum mereka menikah.

Hal ini menjadi dasar untuk memperkuat klaim bahwa aset yang disita adalah milik pribadi dan terpisah dari harta suaminya.

Proses persidangan permohonan keberatan penyitaan aset ini telah bergulir sejak Jumat, 17 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan ahli yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Andi Saputra menjelaskan bahwa permohonan keberatan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal ini pada intinya mengatur bahwa perampasan barang-barang tidak dapat dijatuhkan jika merugikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Pihak ketiga, seperti Sandra Dewi, diberi waktu untuk mengajukan surat keberatan kepada pengadilan.

Terlepas dari permohonan keberatan ini, proses hukum terhadap Harvey Moeis sendiri telah mencapai putusan final.

Setelah divonis 6,5 tahun di tingkat pertama, hukuman Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding, dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi sehingga menguatkan putusan 20 tahun tersebut.

Mengenai nasib aset Sandra Dewi, Andi Saputra menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.

Jika PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Sandra Dewi, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak mengajukan kasasi ke MA.

Sebaliknya, jika permohonan ditolak, Sandra Dewi juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan kasasi.

“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” tutup Andi.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS