TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menggratiskan layanan transportasi umum kepada beberapa golongan.
Salah satunya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta, termasuk karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UM).
Terdapat sekitar 15 golongan yang nantinya akan digratiskan naik angkutan umum seperti Moda Raya Terpadu (mass rapid transit/MRT), Lintas Rel Terpadu (light rail transit/LRT) hingga Transjakarta.
Seperti yang dikutip dari situs peraturan.bpk.go.id, kebijakan ini diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025 mengatur secara spesifik kriteria karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas angkutan gratis.
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa fasilitasi tersebut diberikan pada karyawan swasta yang memegang Kartu Pekerja Jakarta.
Syarat penghasilan diatur lebih detail pada Pasal 13:
Fasilitas layanan transportasi umum gratis hanya berlaku untuk karyawan swasta yang memiliki gaji paling besar senilai 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.760, maka batas gaji maksimal yang memenuhi kriteria ini adalah Rp6.206.274 per bulan. Karyawan yang gajinya melebihi batas ini tidak berhak mendapatkan layanan gratis.
Adapun 15 golongan tersebut meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun.
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
(*)

