Headline Nasional

Jelang Berlaku, Pemerintah Siapkan Puluhan Aturan Turunan KUHAP Baru

DPR resmi sahkan KUHAP baru di tengah kritik dan demo mahasiswa.

TERITORIAL.COM, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11).

Pemerintah menyatakan KUHAP baru itu akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026, namun pengesahan ini berlangsung di tengah demonstrasi mahasiswa dan kritik tajam dari masyarakat.

DPR dalam sidang paripurna menyetujui Rancangan KUHAP menjadi undang-undang setelah Komisi III melaporkan hasil pembahasan.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan tidak tergesa-gesa karena ia mengklaim bahwa RKUHAP telah dibahas selama satu tahun yakni sejak 6 November 2024 dan menyatakan mayoritas perubahan berasal dari aspirasi masyarakat sipil.

Namun sejumlah koalisi masyarakat sipil membantah hal tersebut, masyarakat menilai prosesnya cacat prosedur dan melaporkan sebelas anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan hampir seluruh revisi KUHAP berasal dari masukan publik.

“Prinsipnya ya, 100 persenlah ya, mungkin 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujarnya usai paripurna. Pernyataan ini bertujuan meredam kekhawatiran soal keterbukaan proses.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai partisipasi publik tidak bermakna, bahkan menuduh ada pencatutan nama lembaga dan ketidaksesuaian antara masukan yang diserahkan dengan pasal yang akhirnya dimuat.

Atas dugaan itu, koalisi resmi melaporkan 11 anggota Panja ke MKD pada 17 November 2025.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan KUHAP yang disahkan akan mulai berlaku 2 Januari 2026 bersama KUHP, dan pemerintah akan menyiapkan aturan pelaksana (peraturan turunan) yang diperlukan.

Ia menyebut ada puluhan aturan turunannya, sebagian harus dirampungkan agar pemberlakuan berjalan lancar. “Yang jelas, dua hal ini, hukum materil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujarnya.

Pemerintah memperkirakan masih diperlukan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan turun lain. Menkum menyebut ada beberapa PP yang mutlak dibuat untuk mendukung implementasi KUHAP baru.

Perubahan penting yang diatur dalam KUHAP baru

Berikut ringkasan perubahan utama yang dirangkum dari dokumen dan pernyataan resmi:

1. Akomodasi kelompok rentan

Pasal 236 KUHAP mengatur hak saksi penyandang disabilitas untuk memberi keterangan meski tidak dapat melihat atau mendengar secara normal, mereka berhak memberi keterangan tanpa hambatan dan tetap memiliki kekuatan pembuktian.

2. Perlindungan dari penyiksaan

Pasal 143m dan 144y menegaskan hak saksi dan korban untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia selama proses hukum.

3. Syarat penahanan yang diperbarui

Ketentuan penahanan disesuaikan, selain alasan klasik (melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana), KUHAP baru menambahkan alasan administratif seperti mengabaikan panggilan penyidik berulang kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan palsu saat pemeriksaan, atau menghambat pemeriksaan.

4. Bantuan hukum dan hak tersangka

Hak tersangka/dakwa untuk mendapatkan bantuan hukum ditegaskan, termasuk akses salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hak imun atau kekebalan tertentu bagi advokat dalam tugasnya, dan hak untuk mengajukan keadilan restoratif. Peran advokat dibuat lebih aktif.

5. Penguatan praperadilan dan upaya paksa

Ruang uji praperadilan diperluas, tidak hanya soal penangkapan/penahanan tapi juga pelaksanaan upaya paksa lain seperti penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, dan penetapan tersangka.

6. Perlindungan korban: kompensasi, restitusi, rehabilitasi

Hak korban atas pernyataan dampak dan akses mekanisme kompensasi serta rehabilitasi diatur lebih rinci.

Total ada sekitar 14 substansi utama yang direvisi, ringkasan di atas menyorot poin yang berimplikasi langsung ke hak asasi dan proses penegakan hukum.

Kenapa publik khawatir?

Kelompok sipil dan akademisi mempersoalkan dua hal utama.

Yang pertama, proses, apakah pembahasan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.

Dan yang kedua, substansi, apakah sejumlah pasal memberi ruang praktik yang berisiko disalahgunakan.

Koalisi mendesak peninjauan ulang atau setidaknya penyusunan aturan pelaksana yang ketat agar hak asasi tidak tergerus.

RUU KUHAP menjadi sorotan dan banyak ditentang karena menyangkut hak-hak fundamental warga negara, tetapi pembahasannya dianggap tidak transparan, sejumlah pasal dinilai rawan disalahgunakan, dan sosialisasinya minim. Publik khawatir revisi ini bisa merugikan masyarakat jika tidak diatur dan diawasi dengan sangat ketat.

Pemerintah akan menyusun aturan pelaksana. Publik dan organisasi masyarakat sipil disarankan mengikuti proses penyusunan PP agar masukan bisa dimasukkan sebelum KUHAP efektif.

Kasus dugaan pelanggaran proses (laporan ke MKD) akan diproses, hasilnya bisa memengaruhi legitimasi politik pengesahan.

Supratman menjelaskan bahwa pemerintah kini mengebut penyusunan aturan turunan KUHAP baru menjelang masa berlakunya. Ia menyebut ada sekitar 18 regulasi turunan yang perlu disiapkan, termasuk tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang wajib dirampungkan.

Politikus Gerindra itu menegaskan prosesnya akan dipercepat demi memenuhi tenggat implementasi KUHAP dan KUHP pada awal 2026.

“Ada, kalau tidak salah, 18 atau 11 aturan ya? Saya agak lupa jumlah pastinya, termasuk PP. Tapi yang jelas, tiga PP itu harus selesai sebelum akhir tahun karena kita mengejar pemberlakuan pada 2 Januari,” ujarnya.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Nasional

Munas NU Sepakat Tingkatkan Kontribusi Memperkokoh Nilai Kebangsaan

Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Musyawarah Besar NU dari waktu ke waktu selalu memberi kontribusi penting bagi bangsa Indonesia. Tema
Nasional

Kedubes AS sampaikan penolakan Panglima TNI kesalahan administratif

Jakarta, Teritorial.com- Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta menyampaikan bahwa penolakan masuk Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ke wilayah AS