TERITORIAL.COM, JAKARTA – Teka-teki mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 segera terjawab. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dijadwalkan akan mengumumkan ketentuan terbaru pengupahan tersebut pada hari ini, Selasa (16/12).
Saat ini, nasib upah para pekerja di seluruh Indonesia berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Menaker mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UMP 2026 sudah rampung dan telah diserahkan ke meja Presiden untuk segera ditandatangani.
“Insyaallah saya umumkan besok (hari ini). RPP UMP sudah di meja Pak Presiden, tinggal menunggu tanda tangan beliau,” ujar Yassierli saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12).
Salah satu poin menarik yang dibocorkan Menaker adalah adanya perubahan formula perhitungan. Jika pada tahun 2025 pemerintah menetapkan kenaikan seragam sebesar 6,5 persen di seluruh daerah, maka tahun 2026 diprediksi akan lebih fleksibel.
Yassierli mengisyaratkan bahwa kenaikan upah kali ini tidak lagi dipukul rata dalam satu angka pasti, melainkan menggunakan sistem rentang atau range.
“Tahun lalu kan satu angka (6,5 persen). Insyaallah arahan dari Beliau (Presiden) dan usulan kita nanti dalam bentuk range,” jelasnya.
Fokus pada Kesejahteraan dan Kondisi Daerah Langkah pemerintah kali ini diklaim lebih memperhatikan kondisi riil di lapangan. Dalam penyusunannya, pemerintah telah melibatkan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif guna memastikan besaran upah sesuai dengan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah.
Selain itu, aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi variabel penting dalam menentukan angka kenaikan tersebut. Menaker optimis bahwa hasil keputusan ini akan membawa angin segar bagi para buruh di tanah air.
“Estimasi kebutuhan hidup layak sudah kita pertimbangkan. Insyaallah hasilnya akan menggembirakan untuk teman-teman pekerja,” tutupnya.
(*)

