TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan sepanjang tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyusul munculnya pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan tarif yang sempat mencuat sebelumnya.
“Belum-belum (tahun ini). (Wacana kenaikan iuran) baru kalkulasi Menteri Kesehatan. Karena kondisi dan keadaan, kita putuskan untuk tidak dinaikkan dulu,” kata Muhaimin di Jakarta, Jumat (27/2/2026), dikutip dari Antara.
Menurutnya, perhitungan kenaikan sebenarnya telah dibahas sejak tahun lalu. Tujuan awalnya adalah menjaga mutu pelayanan kesehatan nasional sekaligus mengantisipasi potensi kerugian yang berulang dalam pengelolaan program jaminan kesehatan.
“Kalkulasinya memang agar pelayanannya menjadi baik, dibutuhkan kenaikan. Itu sejak tahun lalu. Analisis kebutuhan naik itu sejak tahun lalu,” ujarnya.
Pemerintah Tanggung Lebih dari Separuh Pembiayaan
Muhaimin menambahkan, saat ini negara memikul lebih dari 60 persen beban pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Skema yang berlaku menggunakan prinsip gotong royong, di mana peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membantu menopang pembiayaan peserta kurang mampu.
“Pemerintah sudah menanggung lebih dari 60 persen tanggungan. Terus, yang mampu mestinya harus membantu yang lemah,” kata Muhaimin.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga memastikan bahwa kelompok masyarakat miskin tidak akan terdampak apabila suatu saat terjadi penyesuaian tarif. Kelompok tersebut tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang sepenuhnya dibiayai pemerintah.
“Bahwa kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” ujar Budi.
DPR Soroti Transparansi dan Evaluasi Berkala
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) meminta agar setiap wacana kenaikan iuran dibarengi pembenahan tata kelola serta keterbukaan data keuangan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan bahwa kenaikan tarif bukan satu-satunya jalan keluar untuk menutup defisit JKN.
“Kita tidak boleh melihat kenaikan iuran sebagai satu-satunya instrumen penyelamatan. Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional,” ujar Edy.
Ia mengungkapkan bahwa tekanan inflasi sektor kesehatan, kenaikan harga obat serta alat medis, dan penambahan manfaat layanan telah memperlebar jurang antara pemasukan iuran dan pengeluaran klaim. Defisit pembiayaan JKN dalam tiga tahun terakhir terus bertambah, dari Rp7,2 triliun pada 2023 menjadi Rp9,8 triliun pada 2024, dan diperkirakan menyentuh Rp14 triliun pada 2025.
Edy juga mengingatkan kewajiban evaluasi tarif setiap dua tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Ia menilai ketidakpatuhan terhadap evaluasi berkala wajar memunculkan pertanyaan publik.
“Faktanya iuran JKN tidak dievaluasi selama kurang lebih lima tahun. Ketika kewajiban evaluasi berkala tidak dijalankan, maka wajar publik mempertanyakan dasar timing kenaikan hari ini,” katanya.
Usulan Prioritas Penyesuaian PBI dan PBPU Daerah
Apabila pada 2026 tetap dilakukan penyesuaian, Edy berpendapat langkah yang lebih adil adalah menaikkan kontribusi segmen PBI dan PBPU Daerah lebih dulu sebelum membebani peserta mandiri.
“Negara harus menunjukkan tanggung jawabnya lebih dulu melalui penyesuaian kontribusi PBI dan PBPU Daerah sebelum membebani peserta mandiri,” ujar Edy.
Hingga penghujung Februari 2026, pemerintah memastikan belum ada perubahan tarif iuran. Namun, pembahasan mengenai keberlanjutan pendanaan JKN masih terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem kesehatan nasional.

