TERITORIAL.COM, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja (kedua kiri) dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Totok Haryono (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kanan) menandatangani nota kesepahaman di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa 28 April 2026.

Bawaslu dan LPSK menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, dan ahli dalam tindak pidana kekerasan seksual serta penganiayaan berat di lingkungan kerja pengawas pemilu.



