TERITORIAL.COM, JAKARTA – Ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di area kantor rektorat kampus sebagai bentuk tekanan agar pihak universitas segera menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan akademik.
Massa aksi terlihat memenuhi bagian tengah gedung rektorat dan menyebar hingga lantai satu sampai tiga. Dalam aksinya, mereka membawa berbagai poster bernada protes seperti “Reformasi Birokrasi” serta “Dimana Ruang Kami”. Suasana aksi sempat memanas dengan adanya pembakaran ban dan kertas di area lobi sebagai simbol kekecewaan mahasiswa terhadap lambannya penanganan kasus.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) UPN Veteran Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menyebut aksi tersebut merupakan akumulasi dari kekecewaan mahasiswa atas dugaan kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung cukup lama di lingkungan kampus.
Ia menegaskan bahwa mahasiswa menuntut pertanggungjawaban dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta rektor kampus untuk segera memberikan kejelasan penanganan kasus.
“Akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini seperti itu,” kata Risyad saat ditemui wartawan, Rabu (20/5/2026).
Tuntutan Penyelesaian dan Transparansi
Dalam pernyataannya, mahasiswa memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada pihak kampus untuk mengambil langkah tegas, termasuk menonaktifkan pihak-pihak yang diduga terlibat selama proses investigasi berlangsung.
“Untuk menyelesaikan ini dengan komitmen secepatnya, pastinya selama tadi disampaikan 3 hari, dalam tempo 3 hari, kemudian baik itu segala pelaku untuk dinonaktifkan hingga proses selesai,” tegasnya.
BEM KM juga mengungkap bahwa dugaan kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di satu fakultas. Mereka mencatat sedikitnya delapan dosen dari berbagai fakultas diduga terlibat dalam kasus serupa, dengan rentang waktu kejadian sejak tahun 2013.
“Saat ini laporan itu hingga 8 yang buktinya sudah terkumpul. Dari pertanian 3, dari FTME 1 dari Fisip itu 2, kemudian dari FEB itu 1 dan 1 lagi belum bisa kami konfirmasi karena beliau tidak di berada di homebase manapun,” jelas Risyad.
Ia menambahkan bahwa bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup tindakan verbal hingga non-verbal, termasuk candaan bernuansa seksual di ruang kelas maupun forum umum.
“Bentuknya ada bentuk fisik dan verbal juga ada, ada video-video yang kami himpun juga gimana beliau bertutur kata di dalam kelas ataupun di forum-forum terbuka dengan jokes-jokes seksisnya,” ucapnya.
Sorotan Relasi Kuasa dan Respons Kampus
Mahasiswa juga menyoroti adanya relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa yang diduga membuat korban enggan melapor. Sebagian besar korban disebut merupakan mahasiswi tingkat akhir yang khawatir terhadap dampak akademik jika bersuara.
“Modusnya ini relasi kuasa antara dosen dan anak dan mahasiswanya, mahasiswinya karena kebanyakan selama ini mahasiswi itu takut berkomentar karena bimbingan beliau, takut nilainya diancam, skripsinya tidak jalan, penelitiannya tidak jalan, seperti itu,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Rektor UPN Veteran Yogyakarta, M Irhas Effendi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kasus yang terjadi di lingkungan kampus. Ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas pihak yang terbukti bersalah.
“Tentu dalam banyak hal saya ikut prihatin,” kata Irhas di hadapan massa aksi.
Ia juga mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga lingkungan kampus dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Untuk itu mari kita bersepakat, mengambil komitmen bersama. Mari kita mengambil komitmen bersama. Kita jaga institusi ini dari tindakan kekerasan seksual. Jaga kampus ini dari semua tindakan kekerasan seksual,” ujarnya.
Rektor menambahkan bahwa kampus siap memberikan sanksi tegas kepada tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sebagai rektor, tadi saya sudah mendengar ada banyak tuntutan kepada para pelanggar kekerasan seksual. Saya siap berikan sanksi untuk pengajar dari UPN,” tegasnya.

