TERITORIAL.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi Pemilu 2029. Salah satu fokus utama yang tengah dikaji adalah pemisahan fungsi pengawasan dan fungsi adjudikasi (pemutusan pelanggaran administrasi) guna memperkuat independensi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan meski tahapan resmi Pemilu 2029 baru dimulai pada 2027, proses persiapannya telah berjalan sejak sekarang melalui evaluasi kelembagaan, penyempurnaan regulasi, dan penguatan sistem pengawasan.
Hal itu disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Menemukan Formulasi Pelaksanaan Fungsi Pengawas dan Pemutus oleh Bawaslu dalam Rangka Penguatan Lembaga Pengawas Pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Puadi mengungkapkan, selama ini Bawaslu kerap menjadi sorotan karena memegang dua kewenangan sekaligus, yakni mengawasi jalannya tahapan pemilu dan memutus pelanggaran administrasi. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai independensi lembaga dan penerapan prinsip peradilan yang adil.
“Ke depan, kami ingin menemukan formulasi yang tepat agar fungsi pengawasan dan fungsi pemutusan dapat berjalan secara proporsional tanpa mengurangi independensi, objektivitas, maupun kepastian hukum,” ujar Puadi.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjutnya, terdapat dua tantangan utama yang perlu dijawab. Pertama, memperjelas batas antara fungsi pengawasan dan fungsi adjudikasi. Kedua, menghilangkan persepsi publik mengenai potensi konflik kepentingan akibat kedua kewenangan tersebut berada dalam satu lembaga.
Melalui FGD ini, Bawaslu menghimpun berbagai pandangan dari akademisi, anggota legislatif, dan pegiat kepemiluan untuk merumuskan model kelembagaan yang lebih ideal. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat standar demokrasi, sistem pembuktian, serta prosedur pemeriksaan pelanggaran pemilu.
Puadi menegaskan hasil diskusi tidak akan berhenti sebagai kajian akademik semata. Seluruh rekomendasi yang dihasilkan akan menjadi bahan penyusunan kebijakan dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu menjelang Pemilu 2029.
“Penguatan Bawaslu bukan bertujuan memperluas kewenangan lembaga, melainkan memastikan kualitas demokrasi semakin baik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu juga semakin meningkat,” tegasnya.
FGD tersebut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Iriawan, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, serta dimoderatori Deputi Bidang Hubungan Teknis Bawaslu RI Yusti Herlina.

