Jakarta, TERITORIAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. Namun, KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan keterlibatan masing-masing pihak.
Berikut sejumlah fakta mengenai OTT KPK di lingkungan BNPB.
1. KPK Amankan 14 Orang, Termasuk Sekretaris Utama BNPB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan 14 orang dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.
Informasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan Budi kepada wartawan di Yogyakarta pada Selasa malam.
“Tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi.
Pejabat pembuat komitmen merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
2. KPK Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Emas
Selain mengamankan sejumlah orang, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas.
Berdasarkan penghitungan awal, nilai uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Sementara itu, jumlah dan nilai keseluruhan emas yang disita masih dalam proses pendataan oleh tim penyidik.
Budi menjelaskan, emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.
“Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim,” ujarnya.
KPK belum merinci lebih lanjut asal-usul uang dan emas tersebut maupun kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
3. OTT Diduga Berkaitan dengan Dana Kebencanaan
KPK menduga perkara yang melatarbelakangi OTT di BNPB berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga tersebut. Salah satu aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Dana siap pakai merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan tersebut, termasuk mengidentifikasi pengadaan yang menjadi objek penyelidikan.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi.
KPK belum mengungkap pengadaan tersebut berkaitan dengan penanganan bencana tertentu. Rincian mengenai kegiatan, penggunaan anggaran, dan dugaan penyimpangan akan disampaikan setelah proses pendalaman lebih lanjut.
Dengan demikian, keterkaitan dana kebencanaan dalam perkara ini masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
4. KPK Gelar Perkara untuk Menentukan Status Hukum
Setelah melakukan OTT, KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose untuk membahas hasil operasi dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, lembaganya masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan penjelasan lebih terperinci kepada publik.
“Kita juga sedang melakukan pendalaman, dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya,” ujar Asep di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Ia menambahkan, informasi resmi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan setelah proses ekspose dilakukan.
“Nanti akan dijelaskan lebih lanjut, lebih jelas setelah kita melakukan ekspose dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers,” sambungnya.
Gelar perkara tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan.
5. BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton Panjaitan mengatakan, pihaknya siap memberikan data dan informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Berton, Selasa (13/10/2026).
Berton juga menegaskan bahwa BNPB tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan KPK.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
BNPB turut mengimbau seluruh jajarannya agar tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Lembaga tersebut juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola, integritas, serta pengawasan internal.
Hingga informasi awal OTT disampaikan, KPK masih mendalami dugaan korupsi tersebut. Rincian pengadaan yang dipersoalkan, nilai anggaran yang diduga terkait, serta peran masing-masing pihak masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.

