Jakarta, TERITORIAL.COM – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah menuai tanggapan dari sejumlah partai politik.
Partai Gerindra, PDI Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangan masing-masing terkait putusan tersebut. Tanggapan mereka mulai dari permintaan penjelasan pemerintah hingga wacana penggunaan hak angket di DPR.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan surat penyetaraan pendidikan tersebut.
Menurut Sugiat, masyarakat perlu mengetahui tindak lanjut putusan MA, termasuk kaitannya dengan dokumen administrasi yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu,” kata Sugiat, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, Sugiat menegaskan Gerindra menghormati putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia.
Ia meminta semua pihak menyikapi keputusan pengadilan secara serius dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Sugiat juga mengingatkan agar masyarakat memahami secara menyeluruh objek perkara yang diputus MA, termasuk konsekuensi hukum dari dikabulkannya gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menilai persoalan keabsahan dokumen administrasi perlu dibedakan dari kedudukan Wakil Presiden yang memiliki dasar konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri.
PDIP Singgung Desakan Gibran Mundur dan Hak Angket DPR
Berbeda dengan Gerindra, PDIP menyoroti semakin besarnya desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyebut sejumlah kader partainya telah menyampaikan pandangan agar Gibran mundur. Di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Pareira.
Menurut Hasto, desakan tersebut bukan hanya berasal dari internal PDIP, melainkan juga mencerminkan suara masyarakat yang semakin banyak disampaikan.
“Apa yang disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang semakin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Hasto juga membuka kemungkinan penggunaan hak angket DPR untuk membahas persoalan pendidikan Gibran. Namun, ia mengakui PDIP membutuhkan dukungan partai politik lain agar usulan tersebut dapat diperjuangkan.
Saat ini, PDIP memiliki 110 kursi di DPR. Karena itu, komunikasi dengan fraksi lain dinilai penting untuk membangun dukungan politik.
Hasto mengatakan partainya telah memulai pembicaraan dengan sejumlah partai terkait langkah yang dapat ditempuh selanjutnya.
Ia menegaskan persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai kepentingan satu partai, mengingat dampaknya berkaitan dengan persoalan hukum dan legitimasi politik.
Hasto juga menilai putusan MA semakin memperkuat argumentasi mengenai persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
PKB Nilai Putusan MA Jadi Dasar Pertimbangan Politik DPR
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai putusan MA dapat menjadi tambahan dasar bagi DPR untuk menentukan sikap politik terhadap polemik tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA perlu dibaca bersama dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga membahas persoalan persyaratan pencalonan Gibran.
Menurut Khozin, kedua lembaga tersebut menangani aspek hukum yang berbeda.
Putusan MK berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan putusan MA menyangkut keabsahan tindakan administrasi pemerintahan dalam menerbitkan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
“Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran,” kata Khozin.
Ia menambahkan, putusan MA menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan surat penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah.
Fraksi PKB, lanjut Khozin, akan menggunakan pertimbangan dan putusan kedua lembaga peradilan itu sebagai bahan untuk menentukan langkah politik berikutnya.
Kronologi Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Muhammad Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara tersebut sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran menjadi objek yang dinyatakan tidak sah dalam putusan MA.
Putusan ini kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, persoalan keabsahan surat penyetaraan sebagai objek sengketa administrasi negara perlu dibedakan dari persoalan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Konsekuensi terhadap jabatan tersebut memerlukan pembahasan berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

