Demi Keamanan Nasional, Kapolri: Civil Rights Sedikit Dikorbankan

0

Jakarta, Teritorial.com – Maraknya aksi teror yang menimpa rumah ibadah hingga kantor Kepolisian merupakan manifestasi dari ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi atau bertindak cepat dalam pengesahan revisi Undang-Undang Terorisme yang sampai saat ini masih belum terselesaikan.

Soal pertanyaan apakah nantinya RUU tersebut berdampak pada sisi kemanusian, jawaban Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tegas bahwa revisi Undang-Undang Terorisme tentu menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai keamanan nasional. Seolah akan menjadi hal yang bertolak belakang jika dipandang dari sisi kemanusiaan.

“Namun jika dilihat dari sisi korban pasca aksi peledakan bom ataupun serangan teror hingga menimbulkan korban jiwa, maka menjadi sesuatu hal yang wajar jika kebebasan civil rights sedikit dikorbankan demi membela sisi kemanusia yang jauh lebih urjent karena berkaitan dengan keselamatan hidup manusia,” ujar Kapolri saat wawancara ekslusif di acara Mata Najwa Rabu malam, 16 Mei 2018.

“Layaknya sebuah logika zero sum game maka pembahasan keamanan nasional akan saling tarik menarik dengan Civil Rights atau hak-hak sipil. Menanggapi persoalan ancaman maka dengan katan lain revisi Udang-Udang Terorisme tersebut sedikit mengorbankan persoalan Civil Rights demi mencapai keamanan nasional,” tambahnya.

Kapolri juga menjelaskan soal Undang-Undang terorisme no 15 tahun 2003, Kapolri mengingatkan permasalahannya yang Indonesia hadapi saat ini bukan karena Undang Undang Terorisme tersebut yang lemah, namun lebih pada transformasi dari bentuk dari terorisme itu sendiri.

Dikarenakan Undang-Undang tersebut sifatnya masih hanya sebatas reaktif dalam hal tindak penanganan terhadap aski terror, lantaran hal tersebut kini menjadi old fashion dengan hanya berpatokan pada bukti empiris dari Bom Bali I dan II tepatnya sejak memasuki era tahun 2002-2003.

Kapolri dalam hal tersebut juga bermaksud menjelaskan bahwa permasalahan terorisme bukanlah sesuatu hal yang bersifat parsial, dengan demkian penanganannya dilindungi oleh payung hukum yang terpadu, mulai dari pencegahan, deteksi dini, pengamatan, penangkapan atau pendalaman terduga teroris, deradikalisasi, perlindungan terhadap korban teroris bahkan sampai pada tahapan penanganan serta rehabilitasi bagi siapa saja yang telah terjangkit oleh paham-paham tersebut. (SON)

Share.

Comments are closed.