Solo, Teritorial.com – Presiden Joko Widodo disebut telah merestui pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI untuk menangani terorisme bersama Polri. Hal tersebut dipertanyakan Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis.
Kharis menilai pembentukan tim yang beranggotakan pasukan khusus TNI AD, AU dan AL itu perlu dipayungi dasar hukum. Padahal saat ini revisi UU Terorisme masih belum disahkan. “Dasarnya apa kalau tidak pakai UU? Saya harap kita tunggu saja revisi uu ini diselesaikan dulu,” kata Abdul Kharis saat mengunjungi Monumen Pers Nasional di Solo, Kamis (17/5/2018).
Secara pribadi, Kharis tidak mempermasalahkan bergabungnya TNI untuk ikut menanggulangi terorisme. Namun dia menegaskan agar tidak ada pelanggaran HAM dalam setiap penindakan terduga pelaku teror. “Boleh bergabung, tapi jangan ada pelanggaran HAM. SOP (Standard Operating Procedure) harus dibuat sedemikian rupa agar tidak melanggar HAM,” ujar dia.
Saat ini, pembahasan revisi UU Terorisme sudah dalam tahap akhir. Dia berharap revisi UU tersebut bisa segera disahkan. “Hanya belum ada kesepakatan tentang definisi terorisme. Ini kan lagi reses, besok (Jumat) kita buka masa sidang, tanggal 20-an akan kita kebut,” kata dia. (Vian Saputra)