Jakarta, Teritorial.Com – Pasukan ‘super elite’ Koopssusgab TNI telah disetujui Komisi I DPR. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta pembentukan Koopssugab untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) diatur lewat peraturan pemerintah (PP) yang mengacu pada UU TNI 34/2004.
“Saya sampaikan Koopsusgab yang saat ini didengar oleh teman-teman media itu akan diperkuat, dengan aturan di atasnya dengan peraturan pemerintah. Adalah aturan pelaksanaan dari UU (TNI) 34, sehingga kami nanti akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP,” kata Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018).
Sehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini benar-benar bisa efektif dan payung hukum yang tepat,” imbuh dia.
Sementara itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme diatur lewat RUU Antiterorisme. Mekanisme pelibatannya dituangkan melalui perpres.
Koopssusgab TNI dalam hal ini bekerja sama dengan Polri dalam penindakan terorisme.
Perpres tapi nanti di bawah UU Nomor 15 tahun 2003, itu adalah judulnya dalam rangka tindak pidana terorisme, sehingga TNI harus BKO (bawah kendali operasi dengan kepolisian),” ujar Hadi.
Komisi I DPR telah menyetujui pengaktifan Koopssugab TNI lewat rapat kerja (raker) bersama Panglima TNI hari ini. Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha.
Dia mendorong pembentukan Koopssugab untuk OMSP diatur lewat peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU TNI 34/2004. Sementara itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme akan diatur lewat perpres sebagai turunan dari RUU Antiterorisme.