Singapura, Teritorial.Com – Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, membawa isu modus serangan terorisme pada “The 17 IISS Asia’s Security Summit Shangri-La Dialogue” di Singapura, Sabtu (2/6).
Dalam kesempatan tersebut, Menhan sangat menyesalkan terjadinya aksi teror di Indonesia yang sudah menggunakan modus baru serangan. Seperti diketahui, dalam serangan teror bom di Surabaya melibatkan satu keluarga terdiri dari orangtua dan anak-anaknya.
“Sangat disesalkan bahwa baru-baru ini Indonesia mengalami modus baru serangan Terorisme yang dilakukan diantaranya oleh satu keluarga utuh dan terjadi di beberapa tempat di Surabaya serta beberapa aksi Teroris di beberapa wilayah di Indonesia,” kata Ryamizard.
Ryamizard menegaskan, aksi teror bom yang baru-baru ini dilakukan di Indonesia bukanlah dilakukan oleh orang yang beragama Islam. Namun, dilakukan oleh orang yang menganut keyakinan sesat.
“Mereka ini bukan beragama Islam, karena ajaran Islam adalah cinta damai dan penuh kasih sayang. Mereka adalah pengikut agama sesat dan sangat tidak masuk akal dimana seorang ibu dapat mengajak anak-anaknya untuk melakukan aksi bunuh diri,” ucapnya
Menurutnya, seorang ibu seyogyanya punya naluri alamiah untuk melindungi dan menjaga anak-anaknya dari berbagai ancaman yang akan menyakiti anak-anaknya. Bahkan seekor Harimau pun tidak akan menyakiti anaknya, apalagi memakannya.
“Konsep dan ideologi inilah yang harus kita lawan bersama. Para pelaku teror ini terindoktrinasi dengan ideologi menyimpang dan janji-janji yang menyesatkan,” ujarnya.
Ryamizard menjelaskan, pelaku bom bunuh diri di Indonesia juga meyakini bila mati syahid akan masuk surga, bertemu Tuhan, hingga dijanjikan bertemu bidadari di surga. “Padahal, dengan perbuatan itu dipastikan mereka masuk neraka. Pemikiran inilah yang harus diubah atau dibetulkan,” tambahnya.
Saat ini, kata Ryamizard, untuk mengantisipasi aksi teror serupa, Indonesia sudah merevisi UU Antiterorisme, dengan mengikutsertakan peran kekuatan militer.
“Guna mengatasi perkembangan ini, Indonesia telah merevisi Undang-undang (UU) Antiterorisme, dengan mengikutsertakan kekuatan militer dalam mengatasi aksi terorisme yang dinilai sudah sangat mengawatirkan,” pungkasnya.