Jakarta, Teritorial.Com – Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menyinggung mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dalam mencuatnya kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU.
Awalnya, Agus mengatakan sejak awal dirinya tak mau membuat gaduh dan ribut dalam permasalahan pembelian Heli AW-101. Ia menyebut kasus pembelian Heli AW-101 ini dicap sebagai kasus dugaan korupsi oleh seorang ‘pembuat masalah’.
“Karena AW-101 ini harusnya temen-temen juga tahu. Coba tanya kepada yang membuat masalah ini tahu enggak UU APBN. Tahu enggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu tidak mungkin melakukan hal ini,” kata Agus usai diperiksa sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Agus menyebut permasalahan kasus dugaan korupsi pembelian Heli AW-101 bisa diselesaikan bila Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, serta dirinya yang kala itu menjabat sebagai KSAU.
“Sebenarnya ini semua tuh bisa (selesai dengan) duduk bersama. Duduk bersama level-level menteri pertahanan, panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama,” ujarnya.
“Kita pecahkan bersama di mana sebetulnya masalahnya ini. Begitu jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan,” kata Agus menambahkan.
Agus pun heran ketika dirinya masih aktif sebagai KSAU tak ada satu pun pihak yang bertanya kepada dirinya soal pembelian Heli pabrikan Inggris-Italia tersebut. Namun, ketika dirinya pensiun baru dinyatakan pembelian Heli AW-101 itu disebut bermasalah.
“Jadi saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan,” kata Agus.
Sementara itu kuasa hukum Agus, Teguh Samudra mengatakan bahwa kliennya sudah menjelaskan masalah pembelian Heli AW-101 itu kepada penyidik KPK. Teguh mengklaim penyidik KPK tak memahami proses pengadaan barang di TNI.
“Makanya dijelasin sampai lama ini. Karena dulu kan main hantam ada tipikor ini, padahal kan problem prosedurnya ada. Bahkan kontraknya pun belum selesai. Ini yang saya khawatirkan,” tuturnya.
Teguh menyebut seorang yang dimaksud kliennya membuat masalah soal pembelian Heli AW-101 ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi adalah mantan panglima sebelumnya. Ketika pembelian Heli AW-101 dilakukan, Gatot menjabat sebagai Panglima TNI.
“Mestinya sudah tahu kan, pertama kali yang beritakan ini dan umumkan di KPK ada tipikor siapa? Kan mantan panglima (Gatot Nurmantyo). Padahal ada aturan panglima sendiri,” tuturnya.
Jika sus dugaan korupsi proyek pembelian Heli AW-101 itu diumumkan langsung Gatot Nurmantyo bersama Ketua KPK Agus Rahardjo tahun lalu di Gedung KPK.