Jakarta, Teritorial.com – Mulai tahun ini, dana desa disalurkan dari dua tahap menjadi tiga tahap disertai pengawasan yang ketat. Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dalam PMK 225/PMK.07/2017 itu disebutkan, Dana Desa Tahap I sebesar 20%, disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni. Dengan persyaratan sudah ada Peraturan Daerah (Aceh: Qanun) mengenai APBD; dan Peraturan Kepala Daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian Dana Desa per desa.
Tahap II sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
Tahap III sebesar 40%, disalurkan paling cepat bulan Juli dengan persyaratan Laporan Realisasi Penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II; dan Laporan Konsolidasi Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II.
Perlu Pendampingan
Penambahan pentahapan ini disertai keikutsertaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi, Kejaksaan Tinggi , Kepolisian Daerah dan Inspektorat Provinsi yang bersangkutan. Keikusertaan berbagai instansi ini berbentuk pendampingan, pengawasan dan pemeriksaan terus menerus agar dana desa dimanfaatkan secara tepat, bermanfaat, berdaya guna dan berhasil guna. Tak hanya itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mengintai.
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), dan Transmigrasi, juga membentuk Satuan tugas dana desa untuk membantu kepala desa mengelola dana desa sesuai ketentuan. “Ada sekitar 30.000 pendamping desa di seluruh Indonesia,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, yang menambahkan Kementerian PDTT juga membuat pusat pengaduan untuk menerima laporan dari masyarakat soal kemungkinan penyalagunaan dana desa.
Program dana desa pertama kali digelontorkan pemerintah sebesar Rp 20,76 triliun pada 2015, kemudian meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, sedangkan pada tahun 2017 dan 2018 masing- berjumlah Rp 60 triliun. Pada tahun 2016 jumlah desa mencapai 74.754 desa, setahun kemudian 74.910 desa dan tahun 2018 menjadi 74.950 desa.
Dalam tahun-tahun pertama penyaluran dana desa, didapati perhitungan ekonomi saja tidak mampu mensejahterakan desa karena banyak hal yang berada di luar perkiraan. Perlu kolaborasi dalam aspek hukum, geografis, administratif , psikologis serta pemahaman dalam membuat laporan keuangan.
Dana Desa Hanyut Di Sungai
Mungkin hal seperti ini tidak terbayang tetapi kenyataannya memang terjadi. Ada desa yang jauh dari bank, dana Rp 800 juta diangkut dengan perahu. Malang perahu terbalik, dan dana hanyut entah kemana.
Kepala desa yang kaget, memanfaatkan dana ratusan juta untuk keperluan sendiri seperti menikah lagi, pelesir atau membeli barang-barang mewah. Tak jarang mereka juga bersekongkol dengan membuat proyek yang tak sesuai dengan spesifikasi. Sering pula proyek yang sama dibiayai dua mata anggaran yang berbeda.
Ada kepala desa yang jujur tetapi salah membuat laporan, hingga berurusan dengan aparat. Hal ini mempengaruhi kepala desa yang lain hingga mereka memilih untuk membiarkan dana desa tak terpakai. Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) korupsi di desa pada 2015 mencapai 17 kasus, tahun berikutnya 41 kasus dan tahun lalu berjumlah 96 kasus. Dari 154 kasus tersebut, sejumlah 127 terkait anggaran desa dengan obyek alokasi dana desa, dana desa dan kas desa.
Sebagaimana digambarkan di atas, penyalahgunaan dana desa sebagian besar terkait karena kualitas SDM. Tidak semua kepala desa memahami manajemen pemerintahan desa dan perencanaan pembangunan desa, serta mempunyai kemampuan membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMD) . Atas dasar itu kementerian dalam negeri telah melatih sekitar 150 ribu perangkat desa dari sejumlah 220 perangkat desa di seluruh Indonesia.
Penyediaan dana desa adalah cara untuk mensejahterakan masyarakat desa. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui UU ini pemerintah desa memiliki kewenangan lebih besar untuk mengelola keuangan desa, mulai dari perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan desa.
Di tengah upaya yang makin hangat untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan , ada baiknya bila para pihak terkait juga memiliki program yang benar-benar mensejahterakan desa. Mayoritas penduduk ada di pedesaan,wajar bila mereka diurus demi ketahanan nasional.
Penilis: Sjarifuddin Hamid.Pemimpin Redaksi Teritorial.Com