Jakarta, Teritorial.com – Kebijakan Poros Maritim, sudah semestinya menjadi langkah awal kembangkitan maritim Indonesia. Orientasi pembangunan nasional ke arah pendekatan maritim, menjadikan laut sebagai media pemersatu bangsa, perhubungan, sumber daya, serta pertahanan dan keamanan negara.
Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, selaku penyelenggara sekaligus tuan rumah Kongres Maritim II, yang dilaksanan pada Minggu (10/12) di Balai Senat, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Turut menghadirkan Kepala Badan keamanan laut RI (Bakamla), Laksdya TNI Ari Soedewo, S.E., M.H.
Selaku pembicara pada diskusi panel ]Kongres Maritim II tersebut, Ari Soedewo dalam paparanya berjudul Kedaulatan Maritim untuk Kesejahteraan Rakyat : Mengawal Implementasi Kebijakan Kelautan Indonesia, mengingatkan kembali gagasan Sri Sultan Hamengkubuwono X, yang membeberkan tentang pengertian negara maritim, cara membentuknya serta cara mengubah pola pikir masyarakat menjadi budaya maritim untuk kedaulatan bangsa.
Dengan kompleksitasnya masalah di laut, tambahnya, maka perlu mensinergikan seluruh kemampuan dan kekuatan yang dimiliki instansi-instansi yang berwenang di laut. “Dengan mengesampingkan ego sektoral dan keinginan yang menonjolkan keinginan institusi, maka upaya penegkan keamanan di laut dapat terlaksana dengan optimal,” Tegas Laksdya Ari kepada peserta Kongres Maritim II.
Menjabat sebagai Kapala Bakamla yang Ke dua, Setelah Laksdya TNI Albert D. Mamahit, Ari menyampaikan perlu adanya persamaan persepsi tentang Keamanan Laut, sebagaimana telah disampaikan dalam forum West Pasific Naval Symposium ke-8 di Tokyo oleh delegasi Indonesia beberapa tahun lalu, yaitu :
1)Pertama, laut bebas dari ancaman dan kerawanan akan kekerasan.
2)Kedua, laut bebas dari ancaman dan kerawanan navigasi.
3)Ketiga, laut bebas dari ancaman dan kerawanan terhadap sumber daya laut berupa pencemaran dan perusakan ekosistem laut.
4)Keempat, laut bebas dari ancaman pelanggaran hukum.
Berdasarkan amanah yang diberikan kepada Bakamla melalui Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Bakamla RI, dan UU Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Bakamla berkewajiban untuk menjaga keamanan di sepanjang laut Indonesia. Disamping itu Bakamla juga memiliki kewenangan tugas menjaga wilayah perairan Indonesia hingga menjangkau pada area Zona Ekonomi Eksklusif. (SON)