Jakarta, Teritorial.Com – Menyikapi banyaknya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang hendak terjun ke dunia politik mengikuti Pemilu Calon Legislatif 2019, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan bahwa surat pengunduran diri ASN yang nyaleg tidak bisa ditarik kembali.
Keputusan tersebut bertujuan agar para ASN mematuhi peraturan yang berlaku dan tertib dalam beradministrasi. Disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin dalam keterangannya, Minggu (8/7/2018), mengimbau aparatur sipil negara (ASN) yang hendak nyaleg berpikir masak-masak.
“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” ujar Bahtiar Baharuddin.
Aturan ini berlaku untuk karyawan, direksi dan BUMN dan BUMD atau badan lain yang sumber anggarannya dari keuangan negara. Saat Pemilu 2019, ASN diwajibkan netral. Maka dari itu, ASN harus mengundurkan diri jika nyaleg.
Menurut Bahtiar, hal tersebut tercantum dalam Pasal 240 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN.
Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota legislatif dilakukan pada 4-16 Juli 2018 pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari pertama pendaftaran, belum ada partai politik yang mendaftarkan calegnya. “Hari pertama (pendaftaran) belum ada yang mendaftar,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra kepada sebagaimana yang dilansir dari detikcom. (SON)