Kairo, Teritorial.Com – Tak lama memimpin tampu kekuasaan di Mesir sejak namanya dan partainya mencuat sebagai pemenang dalam Pemilu Demokrasi 2011 lalu, kini Mohammed Morsi dan pendukungnya mengalam masa-masa terulit sdibawah kepemimpinan Jenderal Abdel Fattah el-Sisi yang memimpin langsung kudeta militer untuk menumbangkan Morsi.
Tak hanya nasib Morsi yang naas, para pendukung Morsi dari partai Ikhwanul Muslimin (IM) dilarang di cap sebagai organisasi terlarang di Mesir hingga dilebeli sebagai organisasi yang mendukung aksi kekerasan dan sejumlah terorisme di Mesir. Dibawah presiden El-Sisi pemburuan terhadap jamaah IM terus dilakukan, dan kini 75 orang yang terlibat demonstrasi tahun 2013 lalu telah dikenai hukuman mati oleh pihak pengadilan pada Sabtu (28/7/2018).
Putusan pengadilan akan dirujuk ke Grand Mufti sebagai otoritas hukum Islam Mesir. Sekadar diketahui, hukum Mesir mewajibkan setiap hukuman mati dirujuk ke Grand Mufti sebelum eksekusi dapat dilakukan. Pada tahun 2014, Grand Mufti pernah menolak hukuman mati yang dijatuhkan terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, terkait kasus yang sama. Penolakan itu membuat Badie dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan akhir untuk 75 terdakwa akan keluar pada 8 September 2018 mendatang. Kasus ini adalah bagian dari pengadilan massal yang melibatkan 739 terdakwa yang diduga terlibat dalam aksi duduk tahun 2013. Kelompok-kelompok hak asasi manusia internasional mengutuk penggunaan kekuatan dan mengkritik persidangan yang sedang berlangsung. Mereka menuduh persidangan itu melanggar konstitusi Mesir.
Husain Baoumi, seorang juru kampanye Mesir untuk Amnesty International, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa keputusan pengadilan pada hari Sabtu mengejutkan dan benar-benar tidak adil. Alasannya, tak satu pun anggota dari dinas keamanan dimintai pertanggungjawaban. “Pengadilan kemungkinan akan menjatuhkan hukuman ini, itu hanya sebuah (langkah) teknis untuk melewati Grand Mufti,” katanya.
Analis politik Maged Mandour setuju dengan argumen Baoumi. Dia memiliki sedikit harapan bahwa hukuman mati itu bisa dibatalkan. “Saya pikir sangat jelas bahwa peradilan telah dipolitisasi secara besar-besaran, daftar tuduhan itu menggelikan dan sangat sulit untuk benar-benar membuktikannya,” katanya kepada Al Jazeera dari Zurich, Swiss.
Sejak Morsi digulingkan melalui kudeta militer yang dipimpin Jenderal Abdel Fattah el-Sisi, organisasi Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir. Organisasi itu pendukung utama Morsi. Setahun setelah Morsi digulingkan, el-Sisi menjadi presiden Mesir melalui pemilu. Dia terpilih kembali sebagai presiden dalam pemilu yang digelar bulan Maret tahun ini. (SON)