Dirjen AHU Kemenkumham Suarakan Harmonisasi Hukum Bagi ABK Pada ASLOM Ke-19

0

Jakarta, Teritorial.Com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R. Muzhar, menekankan pentingnya harmonisasi hukum dagang di antara negara-negara anggota ASEAN untuk memanfaatkan peluang globalisasi dan keterbukaan pasar, sejalan dengan ASEAN Political-Security Community Blueprint 2025.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen AHU dalam ASEAN Law Senior Officials Meeting (ASLOM) ke-19 melalui konferensi video pada tanggal 5-6 Oktober 2020. Lebih jauh, harmonisasi hukum dagang diyakini dapat meningkatkan kemudahan berusaha di negara-negara anggota ASEAN.

“Pandemi COVID-19 telah menyebabkan keterpurukan ekonomi dan merupakan tantangan bersama, bukan hanya dalam menghadapi pandemi, namun juga dalam mendorong perekonomian untuk seluruh komunitas global”, ucap Dirjen AHU saat menyampaikan Statement of the Head of Delegation.

Dalam pembahasan agenda bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata dan komersial, Indonesia menyampaikan perkembangan proses aksesi Konvensi Apostille (Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents) dan akan segera mempersiapkan infrastruktur pelayanan Apostille.

Selain isu harmonisasi hukum dagang dan bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata dan komersial, Indonesia mengangkat isu perlindungan terhadap Anak Buah Kapal (ABK) dari negara-negara anggota ASEAN yang bekerja pada kapal ikan. Dalam hal ini, International Labor Organization (ILO) mencatat setidaknya terdapat 100.000 ABK dari negara-negara anggota ASEAN yang berisiko terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak-hak ABK.

Sampai dengan tahun 2020, terdapat 2.782 kasus pelanggaran hak-hak ABK yang berasal dari Indonesia.

Melalui penyampaian Concept Note yang berjudul Strengthening Protection of Fishers in ASEAN: Corporate Liability Perspective, Indonesia mengusulkan agar negara-negara anggota ASEAN dapat menyusun posisi bersama untuk mendorong negara-negara tempat korporasi yang mempekerjakan ABK guna memperkuat regulasi dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap ABK dari perspektif tanggung jawab korporasi.

Negara-negara anggota ASEAN menyambut baik usulan Indonesia. Usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut pada pertemuan berikutnya setelah dipastikan tidak ada tumpang tindih pembahasan isu dengan badan sektoral lain.

ASLOM ke-19 membahas sejumlah isu yang menjadi perhatian negara-negara anggota ASEAN, antara lain mengenai kerja sama bantuan timbal balik dalam masalah pidana, perdata dan komersial, ekstradisi, perpindahan narapidana, liberalisasi profesi hukum, dan kerja sama yudisial.

Share.

Comments are closed.