Analisis

KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Korupsi Rumah Dinas DPR

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) tahun anggaran 2020.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan oleh tim dari BPKP dilakukan terhadap dua saksi pada hari Senin (20/10/2025). Saksi tersebut adalah Sri Wahyu Budhi Lestari (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Jenderal DPR) dan Hipni Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR‐RI periode 2019-2022).

“Keduanya hadir dan diperiksa oleh tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari pengadaan kelengkapan rumah jabatan bagi anggota DPR pada tahun anggaran 2020. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya:

  • Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI)
  • Hipni Hidupati (meskipun pada berita awal disebut sebagai saksi, dalam beberapa sumber disebut sebagai tersangka)
  • Tanti Nugroho
  • Juanda Hasurungan Sidabutar
  • Kibun Roni
  • Andrias Catur Prasetya
  • Edwin Budiman

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka untuk Indra Iskandar dan kolega tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Proses Terbaru

Pemeriksaan kedua saksi di Gedung Merah Putih KPK berlangsung untuk memastikan nilai kerugian negara, yang menjadi prasyarat penahanan tersangka.

Hingga saat ini, meskipun telah ditetapkan sejumlah tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka karena masih menunggu hasil hitung kerugian negara dari BPKP.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal DPR dan beberapa lokasi lainnya pada 29–30 April 2024.

Mengapa Peran BPKP Penting?

BPKP memiliki tugas dan fungsi sebagai auditor negara yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Tanpa hitungan ini, proses penahanan atau penuntutan terhadap tersangka kadang tertunda karena unsur kerugian negara belum dapat diukur secara sah dan meyakinkan.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Analisis Nasional

Sukses Asian Games 2018, Indonesia Alamat Tuan Rumah Olimpiade 2032

Jakarta, Teritorial.Com – Kesuksesan penyelenggaraan Asian Games 2018 di Jakarta-Palembang memberikan angin segar bagi Indonesia yang berpeluang menjadi kandidat tuan
Analisis

Polri Sudah Tangkap Dua Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Jakarta, Teritorial.Com – Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku pengeroyokan dua anggota TNI yang terjadi