Erick Thohir Izinkan Pekerja BUMN Di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja Pada 25 Mei

0

Jakarta, Teritorial.Com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta seluruh karyawan BUMN di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja di kantor mulai 25 Mei 2020. Instruksi tersebut bisa dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusaan pelat merah, disebutkan tahapan-tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.

Dikutip kantor berita Antara, pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020. Sementara itu, karyawan yang berusia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan sektor industri dan jasa diminta untuk membuka layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk dengan pembatasan kapasitas juga disebutkan dalam fase pertama.

Pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel dilakukan dengan sistem shift dan pembatasan jumlah karyawan yang masuk.

Selanjutnya, pada fase kedua, per 1 Juni 2020 mal dan toko ritel diijinkan untuk dibuka kembali. Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya, serta harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menjaga jarak dua meter saat berinteraksi.

Sektor jasa wisata juga diperkenankan dibuka kembali pada fase ketiga per 8 Juni 2020. Namun, layanan dalam kawasan tersebut harus meminimalisir kontak fisik dan membatasai jumlah pengunjung. Semua pengunjung juga harus melakukan physical distancing, menggunakan masker dan tidak diijinkan untuk berkerumun.

Sektor pendidikan, seperti universitas dan tempat pelatihan, juga diperbolehkan kembali beroperasi dalam periode tersebut, dengan ketentuan jumlah siswa dan jam masuknya menggunakan metode bergilir sesuai jarak aman dan kapasitas ruangannya.

Kemudian, pada fase keempat, pembukaan kegiatan seluruh sektor mulai 29 Juni 2020. Seluruh sektor mulai melakukan penambahan operasi menuju normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi di daerah masing-masing.

Pada fase tersebut, restoran dan kafe dibuka secara bertahap. Tempat ibadah juga mulai dibuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Perjalanan dinas yang dilakukan pegawai BUMN juga harus sesuai prioritas dan urgensinya.

Selanjutnya, fase kelima yang akan dilakukan pada 13 sampai 20 Juli 2020 merupakan evaluasi dari fase keempat untuk seluruh sektor dan pembukaan kegiatan ekonomi menuju skala normal.

Pengoperasian penuh seluruh sektor secara normal dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan kesehatan dan kebersihan yang ketat direncanakan dilakukan pada awal Agustus 2020.

Sebelumnya, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyatakan warga berusia di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja meski pandemi COVID-19 masih berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13. Namun, bidang pekerjaan mereka dibatasi pada 11 bidang usaha saja.

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

“Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi,” kata Doni dalam video conference, Selasa (12/05).

Sehari sebelumnya, pada Senin (11/05), Doni mengatakan kebijakan ini diberlakukan agar kelompok usia tersebut tidak kehilangan mata pencarian.

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi. Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK” kata Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui video conference, Senin (11/05).

Meski diperbolehkan untuk tetap beraktivitas, tambah Doni, kelompok usia di bawah 45 tahun tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.

Doni mengklaim warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan mengingat tingkat kematian kelompok ini hanya 15% dari total warga yang terpapar Covid-19. Dia juga menyebut kelompok usia ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

“Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala,” kata Doni.

Akan tetapi Doni luput menyebut bahwa masyarakat di bawah usia 45 tahun ini justru menjadi penyumbang kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia.

Berdasarkan data dari situs Covid19.go.id pada Selasa (12/05/2020), kasus positif corona pada kelompok usia 31-45 tahun mencapai 28,9%. Kemudian kelompok usia 18-30 tahun mencatat kasus positif sebesar 18,9%. Jika digabungkan, dua kelompok ini membukukan kasus 47,8%. Adapun rentang usia 46-59 tahun mencapai 29,4%.

Doni tidak menyanggah bahwa mereka yang berusia di bawah 45 tahun dapat menjadi pembawa virus saat beraktivitas.

“Nah ini harus kita ingatkan. Kelompok pekerja bukan saja 45 tahun ke bawah harus memperhitungkan untuk mampu melindungi. Selama kelompok-kelompok itu apakah di atas 45 tahun maupun di bawah 45 tahun harus betul-betul memahami mereka berisiko menulari kepada keluarga yang lain,” ujar Doni.

Share.

Comments are closed.