Anwar Usman Sebut Sengketa Pilpres Berpeluang Diputuskan Sebelum 28 Juni

0

Jakarta, Teritorial.Com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat diputuskan sebelum tenggat waktu maksimal pada tanggal 28 Juni.

“Tentu sangat bisa (lebih cepat dari 28 Juni), tergantung dari para pihak. Tanggal 28 Juni itu kan paling lambat,” ujar Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Anwar menjelaskan merujuk kepada amanat UU MK bahwa PHPU Pilpres harus diputuskan setidaknya 14 hari kerja pasca dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Dengan demikian, Anwar tidak menutup kemungkinan jika putusan sengketa Pilpres ini dapat ditetapkan lebih cepat dari 28 Juni.

Namun, Anwar mengatakan kemungkinan putusan ditetapkan sebelum 28 Juni juga akan bergantung kepada upaya pembuktian dan pemberian keterangan dalam persidangan MK nantinya. Oleh karena itu, alat-alat bukti yang diajukan oleh pemohon Prabowo-Sandi, KPU sebagai termohon, Jokowi sebagai pihak terkait dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan akan sangat menentukan keputusan para hakim MK.

Pihak MK sendiri disebut telah siap menangani perkara PHPU tersebut. Menurut Anwar, sejauh ini tidak ada lagi hal-hal yang dianggap sebagai kendala untuk pelaksanaan sidang sengeketa PHPU Pilpres 2019.

MK dijadwalkan akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni dimana dalam sidang perdana itu, MK akan mendengarkan pokok permohonan Prabowo-Sandiaga dan pengesahan bukti pemohon.

Selanjutnya, pada tanggal 17-24 Juni, MK  akan melakukan pemeriksaan persidangan atas alat bukti dari masing-masing pihak termasuk mendengarkan keterangan saksi dan para ahli yang diajukan para pihak.

Sementara putusan sengketa pilpres rencananya akan dibacakan pada 28 Juni usai MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 25-27 Juni 2019.

Share.

Comments are closed.