Brigadir Polisi Berondong Tujuh Peluru kepada Seorang Bripka

0

Depok, Teritorial.Com – Seorang brigadir polisi berinisial RT (32) memberondong tujuh peluru kepada anggota Polri lainnya brigadir kepala berinisial RE (41) hingga tewas. Peristiwa nahas itu terjadi di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Korban Bripka RE tertembak di bagian dada,leher,paha dan perut sehingga menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa insiden nahas ini diduga disebabkan oleh Brigadir RT yang emosi lantaran Bripka RE menolak permintannya dengan kasar.

Brigadir RT diketahui bertugas di Baharkam Mabes Polri. Sementara itu, korban Bripka RE merupakan anggota samsat Polda Metro Jaya,

Awalnya Bripka RE, mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam. Orang tua FZ yang mengetahui anaknya diamankan di Polsek Cimanggis datang didampingi oleh Brigadir RT.

Brigadir RT yang datang dengan orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskan FZ. Menurut Argo, saat itulah Brigadir RT meminta agar FZ dibebaskan untuk dibina oleh orang tuanya saja. Namun, korban langsung menjawab proses pemeriksaan sedang berjalan.

“Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE,” kata Argo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Merasa tidak terima dengan penolakan yang bernada kasar dari Bripka RE, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis dan mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

“Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut,” ungkap Argo.

Insiden ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah Bripka RE dan akan mendalami motif dari kasus penembakan brutal ini.

Melansir Kompas.com, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Lebih lanjut, Irjen Zulkarnain menjelaskan terdapat tiga peraturan yang dilanggar oleh Brigadir RT. Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Share.

Comments are closed.