Tawarkan Investasi Dollar Palsu, WNA Nigeria Di Bekasi Diciduk Polisi

0

Bekas, Teritorial.com –  Ditengah derasnya arus globalisasi yang menghantarkan pada era keterbukaan turut menghantarkan dampak negatif kepada masyarakat terkait penipuan, penyelundupan dll.  Kaitanya hal tersebut, Polres Metro Bekasi Kota meringkus Seorang warga negara asing  (WNA) asal Nigeria bernama CC Egbuoma (43) yang terbukti melakukan kasus investasi bodong dollar palsu  Amerika Serikat (AS).

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 49 bundel uang dollar palsu Amerika Serikat , laptop dan sejumlah bukti lainnya yang digunakan saat melakukan penipuan. Kasus ini ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto, Rabu (13/12/2017), terungkap atas laporan korban bernama Edna Chandra (38) warga Perumahan Bulevar Hijau, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.

Dihadapan polisi sang korban Indarto mengaku berkenalan kepada pelaku melalui facebook. Pelaku mengaku bernama Mr Wonder yang akan menginvestasikan uang dollarnya kepada korban. Pelaku memperlihatkan paket berisi uang dollar dan minta korban mengirim uang Rp 500 juta ke rekening atas nama Ani Sitorus. Namun dollar yang dijanjikan pelaku senilai 2 juta dollar AS, tidak ada.

Pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Kayu Manis Barat RT15 RW01 Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman Jakarta Timur, Rabu (13/12/2017) pukul 01.00 WIB. Kasus itu bermula dari laporan korban bernama Edna Chandra  yang merasa ditipu tersangka dengan janji penukaran uang tunai Rp 500 juta dengan 2 jutu  dollar Amerika Serikat dalam bisnis investasi.

Korban sempat bertemu  dengan tersangka setelah melihat gambar tumpukan uang dollar palsu yang dipajang tersangka di laman Facebook-nya. Setelah tergiur dengan janji tersebut, keduanya sempat bertemu  dan melanjutkan transaksinya via pesan singat Whatsaaps.

Pada 22 November 2017, korban mentransfer uang tunai senilai Rp 500 juta kepada rekening tersangka melalui  BCA. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka belum juga memberikan uangnya. Lalu pada 8 Desember 2017, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolrestro Bekasi Kota dan langsung dilakukan penanganan kasus hingga pelaku berhasil ditangkap. Kepada polisi, tersangka mengaku  berkeluarga dengan warga negara Indonesia. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (SON)

Share.

Comments are closed.