Jakarta, Teritorial.com – Warga Marunda, Jakarta Utara, kembali mengeluhkan terkait polusi udara berupa debu batu bara yang kembali menghinggapi rumah-rumah warga.
Perwakilan Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) Didi Suwandi mengatakan bahwa pemerintah telah lalai untuk mengevaluasi dan mengawasi pelaku usaha lain usai menutup operasional PT KCN di Marunda.
“Kami prihatin atas apa yang terjadi di Jakarta terkait pencemaran udara dan kami sangat kecewa kepada pemerintah karena pasca penutupan PT KCN, kita sudah menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Pelabuhan Marunda untuk mengevaluasi dan mengawasi agar potensi pencemaran dari perusahaan bisa ditanggulangi. Sayangnya, pengawasan yang kami minta tidak dijalankan,” kata Didi kepada wartawan, Selasa (29/8).
Akhir-akhir ini, Didi mengatakan bahwa warga bahkan berulang kali telah mengeluhkan masalah pernapasan (ISPA) dan gatal-gatal. Namun, menurutnya pemerintah malah membantah dan menyebut bahwa penyakit tersebut terjadi karena hawa panas.
Lebih jauh lagi, pencemaran itu kini tak hanya terasa di udara yang seringkali dirasakan oleh warga Rusunawa Marunda, tetapi juga oleh nelayan.
“Nelayan merasakan bahwa pencemaran itu juga terjadi di laut, sehingga daya tangkap mereka menjadi semakin jauh jaraknya,” ucapnya.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi menegaskan bahwa Pencemaran udara yang terjadi di Marunda dan bahkan di seluruh DKI Jakarta saat ini bisa terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintah.
Ia menilai bahwa pemerintah masih lemah terhadap penegakan hukum kepada perusahaan. “Kasus pencemaran udara yang terjadi di Marunda, dan saat ini bahkan ramai dibahas bahwa Jakarta sebagai kota yang berpolusi itu bukan karena warganya diam saja. Masyarakat justru aktif meminta pertanggungjawaban,” ucapnya.
“Masalah yang ada sekarang bukan hanya masalah satu perusahaan saja, tapi tidak adanya keterbukaan informasi dari pemerintah dan tidak berjalannya fungsi pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha,” imbuhnya.
Oleh karena itu, warga Marunda dalam hal ini menuntut agar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk segera memberikan hasil verifikasi lapangan atas terjadinya pencemaran lingkungan akibat debu batubara yang berasal dari Industri pengguna batu bara dan stockpile di wilayah Marunda sebagai salah satu penyumbang pencemaran udara di DKI Jakarta.
Setelah itu memberi sanksi administratif kepada pelaku pencemar. Selain itu, DLH DKI mesti segera memberikan segala macam informasi termasuk di antaranya informasi hasil pemantauan dan atau penelitian berbasis data ilmiah yang akuntabel dan transparan kepada warga Marunda dan Warga Jakarta sebagai bagian dari hak atas informasi, partisipasi dan keadilan lingkungan hidup.