PT Sumatera Tani Lakukan Penipuan Janjikan dengan Invetasi Singkong Unggul

0

RIAU, Teritorial.com – PT Sumatera Tani Mandiri, sebuah perusahaan yang menjanjikan invetasi Singkong unggul, dilaporkan ke Polda Riau, Senin (20/4/2020). Pasalnya apa yang dijanjikan perusahaan ini tidak sesuai kenyataan.

Paisal Lubis pihak pelapor menuding PT Sumatera Tani telah melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

Yang dilaporkan adalah seluruh jajaran direksi PT Sumatera Tani Mandiri, masing-masing yakni Muhammad Yusuf Hasyim selaku direktur utama, Samsul Bahri (direktur), Lutfil Aziz (direktur), Elfihardi (Komisaris Utama), Zainal Arifin (komisaris) dan Zulhayati (komisaris).

“Ini merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh koorporasi,” papar Paisal Lubis menjelaskan.

Paisal mengatakan, kasus ini bermula ketika Muhammad Yusuf Hasyim (direktur utama) menawarkan perihal investasi Singkong unggul di kawasan Sorek, Pelalawan, Riau.

Yusuf Hasyim mengaku memiliki hak pengelolaan lahan kawasan itu, yang sejatinya merupakan kawasan hutan lindung. Yusuf Hasyim mengatakan bahwa investasi Singkong itu hasilnya juga akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen dan juga sumbangan untuk kegiatan pesantren dan lainnya.

“Tawaran ini yang memantik ketertarikan klien kami, karena ada embel-embel seperti itu,” terang Paisal.

Dalih itulah yang seolah PT Sumatera Tani Mandiri memerlukan investor untuk proyek Singkong unggul tersebut. Mereka memaparkan ‘Program Kerja perencanaan penanaman Singkong di Sorek, Pelalawan, Riau.’

“Tanggal 3 Desember 2019, PT Sumatera Tani Mandiri menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama dengan klien kami, yang kemudian diinvestasikan langsung uang sebanyak Rp. 4.1 Milyar lebih ke rekening atas nama PT Sumatera Tani Mandiri,” terangnya.

Tapi beberapa bulan kemudian berjalan, progres pengerjaan Singkong di lahan tersebut, mulai tidak sesuai dengan program kerja yang ditawarkan.

“Klien kami meminta agar uang yang disetorkan itu dikembalikan, sesuai dengan klausul yang dimuat dalam Akta Perjanjian Kerjasama tersebut, tapi mereka tidak mengembalikannya,” tambahnya lagi.

Kemudian tanggal 16 April 2020, tim kuasa hukum mengundang pihak PT Sumatera Tani Mandiri untuk melakukan mediasi. Namun upaya mediasi tak mencapai kesepakatan, karena PT Sumatera Tani Mandiri tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diinvestasikan tersebut.

Melihat fakta inilah kemudian PT Sumatera Tani Mandiri ditenggarai telah melakukan Penipuan berkedok investasi Singkong, yang telah mengakibatkan kerugian milyaran rupiah bagi banyak pihak.

“Mereka telah mematok biaya sewa lahan dan biaya-biaya lainnya, dengan menjanjikan keuntungan, padahal mereka tidak memiliki alas hak tentang pengelolaan lahan tersebut,” terangnya.

“Kita berharap agar langkah-langkah hukum segera ditegakkan untuk menghindari semakim bertambah banyaknya korban akibat Penipuan berkedok investasi Singkong ini,” tegas Paisal Lubis, SH.

Share.

Comments are closed.