Rendhika Deniardy Harsono Desak Polri Tindak Tegas dan Tangkap Muhammad Kace yang Telah melecehkan Agama Islam.

0

JAKARTA, Teritorial.com – Ketua Umum Pimpinan Nasional Angkatan Muda Kabah (AMK) Rendhika Deniardy Harsono mendesak Polri menindak tegas dan menangkap Muhammad Kace yang telah melecehkan agama Islam.

Senin (23/8/2021) kemarin, AMK bersama dua Badan Otonom Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lainnya, Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) dan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) melaporkan Youtuber, Muhammad Kace ke Bareskrim Polri.

Mereka melaporkan Kace dalam kasus dugaan penistaan terhadap agama Islam.
“Benar, kemarin kami melaporkan Muhammad Kace dengan kasus dugaan penistaan agama Islam melalui chanel YouTube-nya,” kata Rendhika saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (24/8/2021).

Laporan tersebut dibuat, tegas Bang Dhika, panggilan akrabnya, karena dalam video tersebut Kace telah melecehkan agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan Pondok Pesantren.

“Dia (Kace) telah melakukan perbuatan tindak pidana penistaan agama melalui kanal Youtubenya,” ucap Ketua DPP PPP ini.
Lebih jelasnya, ungkap Rendhika, dalam videonya Kace menyebut bahwa kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Tak hanya itu, Muhamad Kace juga menyebut bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Ia menilai pernyataan Muhammad Kace tersebut telah melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. “Apalagi dia beragama non Muslim. Ini sudah sangat berlebihan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Polri untuk segera menindak Muhammad Kace, karena perkataan orang tersebut mengadung hate speech atau ujaran kebencian yang dapat memecah belah toleransi antar umat beragama di Indonesia.
“Seluruh umat Islam, khususnya di Indonesia tersakiti atas pernyataan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili orang tersebut,” tuturnya.

Muhammad Kace dilaporkan oleh AMK, GPK, dan GMPI dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo UU PNPS atau penistaan terhadap suatu agama, dengan barang bukti video Youtube yang memuat pernyataan Muhammad Kace yang mereka maksud.

Share.

Comments are closed.