Kuala Lumpur, Teritorial.com – Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menetapkan tarif impor sebesar 19 persen untuk produk-produk ekspor Malaysia, turun dari ancaman tarif 25 persen yang sebelumnya dicanangkan Presiden Donald Trump pada Juli lalu.
Penetapan tarif yang lebih rendah tersebut diresmikan melalui perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 31 Juli 2025, sehari sebelum batas waktu 1 Agustus yang ditetapkan pemerintahan AS bagi negara-negara mitra dagang untuk mencapai kesepakatan perdagangan.
Kementerian Perdagangan Malaysia dalam keterangannya menyatakan bahwa revisi tarif ini berhasil dicapai tanpa mengorbankan kedaulatan nasional. Malaysia tetap mempertahankan posisinya pada sejumlah isu strategis yang dianggap sebagai “garis merah” dalam perundingan.
Kementerian menggambarkan hasil ini sebagai “pencapaian signifikan” yang merupakan hasil dari keterlibatan yang berkelanjutan dengan AS dan pendekatan negosiasi yang hati-hati serta metodis.
Penurunan tarif dari 25 persen menjadi 19 persen dipandang sebagai kemenangan diplomatik bagi Malaysia di tengah eskalasi ketegangan perdagangan global. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas arus ekspor Malaysia ke pasar Amerika Serikat yang merupakan salah satu mitra dagang utama negara tersebut.