TERITORIAL.COM, JAKARTA — Pemerintah Australia resmi memberlakukan kebijakan yang melarang penggunaan media sosial pada anak di bawah umur 16 tahun pada Rabu (10/12/2025).
Langkah ini muncul setelah adanya laporan yang mengkhawatirkan tentang memburuknya kesehatan mental dan masalah citra diri yang menyerang generasi muda.
Kebijakan ini mengharuskan berbagai platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, dan sebagainya, untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun yang belum mencapai batas umur.
Pro dan Kontra Kebijakan
Kebijakan ini memicu pro dan kontra dari berbagai pihak. Mayoritas orang tua dan advokat anak melihat langkah ini sebagai perlindungan penting bagi kesehatan mental remaja.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapati kontra dari perusahaan-perusahaan teknologi besar dan para pegiat kebebasan berbicara mengkritik larangan ini. Mereka menilai kebijakan ini sebagai pelanggaran privasi dan pembatasan ekspresi yang tidak efektif.
Beberapa jam menjelang larangan resmi diberlakukan, sekitar satu juta anak yang terkena dampak mulai membanjiri platform dengan unggahan perpisahan emosional kepada pengikut daring mereka.
Fenomena ini menunjukkan adanya keresahan sosial yang mendalam, bahkan seorang remaja mengungkapkan kesedihannya di TikTok.
“Tidak ada lagi media sosial… tidak ada lagi kontak dengan seluruh dunia,” tulis seorang anak melalui platform TikTok.
Dukungan Perdana Menteri Albanese
Perdana Menteri Anthony Albanese secara pribadi mendukung undang-undang ini, menggarisbawahi bahwa negara harus melindungi anak-anak dari ancaman digital yang semakin kompleks.
“Ini akan membuat perbedaan yang luar biasa. Ini adalah salah satu perubahan sosial dan budaya terbesar yang pernah dihadapi bangsa kita,” kata Albanese dalam konferensi pers hari Rabu.
Selain itu, Albanese juga menegaskan bahwa kebijakan ini akan mendorong anak-anak untuk kembali aktif. Mereka dapat mencoba olahraga baru, mempelajari alat musik, hingga membaca buku yang sudah lama diabaikan di rak.
“Ini adalah reformasi mendalam yang akan terus bergema di seluruh dunia,” lanjut Albanese.
Oleh karena itu, undang-undang tersebut memberikan mandat yang jelas untuk perubahan mendasar dalam cara kerja industri teknologi di Australia.
Perusahaan Teknologi Menanggung Beban Penegakan Hukum
Selanjutnya, undang-undang tersebut membebankan tanggung jawab penegakan hukum sepenuhnya pada perusahaan-perusahaan teknologi besar.
Daftar platform yang harus mematuhi aturan ini mencakup sepuluh entitas terkemuka, seperti Meta (Facebook, Instagram), TikTok, YouTube, dan X.
Platform-platform ini kini harus memastikan bahwa mereka menerapkan langkah-langkah verifikasi usia yang “wajar dan efektif” untuk mencegah pengguna di bawah 16 tahun.
Selain itu, setiap pelanggaran dapat memicu denda hingga A$49,5 juta per insiden, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan.

