Dunia Headline

Illegal Blockade Israel, 223 Aktivis Ditahan di Armada Sumud Flotilla

Pasukan Israel memasuki kapal Armada Oxygono di perairan internasional. (Sumber: X/GlobalSumudF)

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Ketegangan kembali memuncak setelah pasukan Israel menangkap 223 aktivis internasional yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla, konvoi bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza. 

Armada tersebut mengangkut pasokan medis dan bantuan dasar untuk warga sipil yang tengah menghadapi krisis kemanusiaan.

Penyerangan Misi Kemanusiaan

Menurut keterangan penyelenggara, pasukan Israel menyerang sedikitnya 15 kapal flotilla sejak Rabu malam (1/10).

Data pelacakan resmi memperlihatkan bahwa hingga kini 20 kapal telah diserang, sedangkan 24 kapal masih berupaya melanjutkan perjalanan ke Gaza.

Meski mengusung misi damai, pasukan Israel tetap menghalangi perjalanan flotilla. 

Pasukan Israel menahan aktivis dari berbagai negara, sehingga menimbulkan reaksi keras dari komunitas internasional. 

Israel beralasan blokade perlu ditegakkan untuk mencegah masuknya senjata ke Gaza, namun banyak pihak menilai tindakan itu memperburuk penderitaan warga sipil.

Krisis Kemanusiaan Gaza

Blokade Israel terhadap Gaza telah berlangsung hampir 18 tahun, membuat wilayah tersebut terisolasi dan bergantung pada bantuan luar. 

Sejak konflik intensif pecah kembali pada Oktober 2023, serangan Israel telah menewaskan lebih dari 66.000 warga Palestina.

Organisasi internasional, termasuk PBB, memperingatkan bahwa Gaza kini menghadapi krisis kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern. 

Warga mengalami kekurangan pangan, obat-obatan, hingga air bersih, sementara penyakit menyebar dengan cepat. 

Armada flotilla diharapkan dapat menjadi jalur alternatif untuk memasok kebutuhan mendesak, namun langkah tersebut kembali terbentur blokade Israel.

Reaksi dan Tekanan Internasional

Penahanan ratusan aktivis ini dipandang sebagai upaya Israel untuk menegaskan kontrol penuh atas wilayah laut Gaza. 

Namun, keterlibatan para aktivis dari berbagai negara menimbulkan konsekuensi diplomatik. 

Pemerintah di negara asal aktivis dituntut mengambil sikap, baik untuk membebaskan warganya maupun mendesak Israel membuka akses kemanusiaan.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia juga menyatakan penahanan tersebut melanggar hukum internasional, terutama prinsip perlindungan terhadap pekerja kemanusiaan. 

Dimensi Politik dan Keamanan

Selain aspek kemanusiaan, penahanan flotilla juga mencerminkan dinamika geopolitik yang lebih luas. 

Israel berupaya mempertahankan legitimasi blokade dengan alasan keamanan, sementara komunitas internasional menyoroti dampak kemanusiaan yang ditimbulkan.

Bagi banyak pihak, insiden ini menunjukkan bagaimana akses bantuan internasional ke Gaza terus dibatasi. 

Jika situasi berlanjut, bukan hanya krisis kemanusiaan yang semakin memburuk, tetapi juga legitimasi Israel di mata dunia akan terus tergerus.

Israel Melanggar Humanitarian Law

Penahanan yang dilakukan Israel atas misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla bertentangan dengan hukum humaniter internasional. 

Misi kemanusiaan ini juga secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa IV (1949) dan Protokol Tambahan I (1977).

Hukum humaniter mewajibkan akses bantuan netral bagi sipil, sehingga tindakan Israel menghalangi bantuan dan menahan aktivis melanggar kewajiban tersebut.

Prinsip distinction juga mewajibkan pembedaan kombatan dan sipil, sehingga aktivis flotilla berhak atas perlindungan.

Blokade, Proporsionalitas, dan Tanggung Jawab Internasional

Israel mengklaim bahwa tindakan blokade maritim itu sah, tetapi San Remo Manual (1994) menyatakan blokade sah hanya jika tidak menimbulkan sipil kelaparan, tidak menghalangi bantuan netral, dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan. 

Penghalangan flotilla di Gaza yang membawa makanan dan obat-obatan tergolong illegal blockade karena kerugian sipil melebihi keuntungan militernya.

Para aktivis yang berperan sebagai pekerja kemanusiaan juga memperoleh perlindungan tambahan berdasarkan resolusi PBB, termasuk Resolusi DK PBB 2286 (2016). 

Sebagai pihak yang masih menguasai akses laut, udara, dan perbatasan Gaza, Israel juga berkewajiban menjamin kebutuhan dasar warga sipil sesuai Pasal 55 dan 59 Konvensi Jenewa IV.

Dengan menghalangi flotilla, Israel melanggar kewajiban hukum humaniter dan memperburuk penderitaan warga Gaza, sehingga dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

kaylalayalia

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam