Dunia

Makin Ketat! Arab Saudi Tangkap 1.239 Haji Ilegal, 269 Ribu Orang Diusir dari Makkah

Makin Ketat! Arab Saudi Tangkap 1.239 Orang Haji Ilegal, 269 Ribu Orang Diusir dari Makkah

Teritorial.com – Pengamanan pelaksanaan haji 2025 semakin diperketat pihak Arab Saudi.

Setiap mereka yang tidak punya izin haji tak diperbolehkan masuk Makkah.

Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami, Direktur Keamanan Publik Saudi dan Komite Keamanan Haji mengatakan pihaknya sudah mengusir lebih dari 269 ribu orang dari Makkah karena tidak memiliki izin haji.

Tak hanya itu, ada juga orang-orang yang ditangkap karena membantu haji ilegal.

Bahkan, Arab Saudi telah memberikan sanksi ke beberapa orang yang telah melanggar aturan.

“Petugas Keamanan Publik telah menangkap 1.239 orang yang berupaya mengangkut jemaah haji ilegal, dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji. Tim keamanan juga menggerebek lebih dari 415 kantor haji palsu,” ungkap Al-Bassami seperti dikutip dari Saudi Gazette.

Sebanyak 110 ribu kendaraan, lanjut Al-Bassami, juga telah dihentikan oleh Keamanan Publik di pintu-pintu masuk Makkah karena mengangkut jemaah haji ilegal.

Tak hanya itu, lebih dari 5 ribu kendaraan yang diduga akan digunakan untuk mengangkut jemaah haji ilegal juga telah disita.

Dalam konferensi pers itu, Al-Bassami menerangkan Keamanan Publik menggunakan AI untuk melakukan pengawasan selama musim haji.

Kemudian pos pengamanan permanen juga didirikan di setiap pintu masuk Makkah. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang melanggar aturan haji.

Sebelumnya pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan peraturan pelaksanaan haji. Termasuk sanksi bagi mereka yang melaksanakan haji ilegal.

Berikut aturannya dan sanksi untuk pelaku haji yang tidak menggunakan izin resmi atau ilegal:

  • Denda maksimum sebesar 20.000 riyal (setara Rp 89.584.974) akan dikenakan kepada individu yang tertangkap melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin. Sanksi yang sama akan dijatuhkan kepada pemegang semua jenis visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.
  • Denda maksimum sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengajukan visa kunjungan bagi seseorang yang telah melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin, atau yang telah memasuki atau tinggal di kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang terlibat.
  • Denda yang sama sebesar 100.000 riyal (setara Rp 447.924.870) akan dikenakan kepada siapa saja yang mengangkut atau mencoba mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, serta kepada mereka yang melindungi atau mencoba melindungi pemegang visa kunjungan di akomodasi apa pun, termasuk hotel, apartemen, perumahan pribadi, tempat penampungan, atau tempat tinggal jemaah haji. Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap orang yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu.
  • Mereka yang menyusup ke Makkah untuk melaksanakan haji tanpa izin, baik penduduk atau yang melebihi batas waktu, akan dideportasi ke negara mereka dan dilarang memasuki Kerajaan selama 10 tahun.
  • Pengadilan yang relevan akan diminta untuk menyita kendaraan darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke kota Makkah dan tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan, jika kendaraan tersebut dimiliki oleh transporter, fasilitator, atau kaki tangannya.

(*)

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam