TERITORIAL.COM, JAKARTA – Ekrem Imamoglu, mantan Wali Kota Istanbul yang dikenal sebagai lawan politik kuat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, kini menghadapi tuntutan hukum terbesar dalam sejarah Turki.
Jaksa menyiapkan dakwaan setebal hampir 4.000 halaman dengan ancaman hukuman mencapai 2.352 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan 402 tersangka dan ratusan dakwaan pidana, mulai dari dugaan korupsi, pencucian uang, penyalahgunaan jabatan, hingga spionase politik.
Jaksa menuding Imamoglu memimpin kelompok kriminal yang memanfaatkan posisinya sebagai wali kota untuk memperkaya diri dan orang-orang terdekatnya.
“Penyelidikan telah selesai. Dakwaan setelah 3.900 halaman telah siap dan mencantumkan sebanyak 402 tersangka,” ujar Jaksa Akin Guerlek, dikutip dari Sputnik dan Reuters.
Isi Dakwaan: Ratusan Tuduhan dan Tumpukan Kasus
Dalam dokumen yang disusun Kejaksaan Tinggi Istanbul, Imamoglu menghadapi 143 kasus pidana. Tuduhan utamanya meliputi:
- 12 kasus suap terkait proyek infrastruktur kota,
- 7 kasus pencucian uang,
- 7 kasus penipuan,
- serta puluhan tuduhan penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika pejabat publik.
Jaksa menuntut hukuman kumulatif antara 828 hingga 2.352 tahun penjara, angka yang fantastis dan membuat kasus ini menjadi salah satu dengan ancaman terpanjang di dunia.
Meski begitu, para ahli hukum menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari semua pasal dan tidak berarti Imamoglu akan dijatuhi hukuman setinggi itu secara nyata.
Karier Politik yang Menanjak Kemudian Jatuh
Imamoglu berasal dari Partai Rakyat Republik (CHP), partai oposisi utama pemerintahan Erdogan. Ia pertama kali terpilih sebagai Wali Kota Istanbul pada 2019, dan kembali menang besar di 2024, mengalahkan kandidat Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP).
Namun sejak Maret 2025, ia ditahan di Penjara Silivri, salah satu penjara dengan keamanan tertinggi di Turki atas tuduhan korupsi, penyalahgunaan jabatan dan kejahatan ekonomi lainnya. Penahanan itu memicu gelombang kritik di dalam dan luar negeri. Amnesty International dan Human Rights Watch menilai langkah tersebut bukan hanya hukum semata tetapi juga bermotif politik.
Rangkaian Kasus yang Menjerat Imamoglu
Kasus besar yang kini berjalan bukan satu-satunya. Sebelumnya, Imamoglu juga sempat terseret sejumlah perkara lain:
- Korupsi dan Suap Proyek Kota
Diduga mengarahkan proyek publik kepada rekan bisnis dan pihak yang memberi keuntungan politik atau finansial. - Pencucian Uang dan Penipuan
Jaksa menemukan dugaan aliran dana mencurigakan dari kas pemerintah kota ke rekening pribadi pejabat dan perusahaan fiktif. - Pemalsuan Ijazah
Universitas Istanbul mencabut ijazah Imamoglu bersama 27 alumni lainnya atas permintaan Kejaksaan Agung. Ia dituduh menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi syarat pencalonan wali kota dan terancam 9 tahun penjara. - Penghinaan terhadap Pejabat Negara
Pada Juli 2025, ia dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara karena menghina petugas pemilu. Vonis ini juga disertai larangan berpolitik. - Ancaman terhadap Jaksa Agung
Ia divonis 1 tahun 8 bulan penjara karena diduga mengancam Jaksa Akin Guerlek dan keluarganya. Meskipun banding diajukan, vonis itu tetap memperburuk catatan hukumnya. - Spionase Pemilu 2019
Pengadilan Istanbul baru-baru ini mengeluarkan perintah penangkapan terhadapnya atas tuduhan spionase selama pemilu 2019, tuduhan yang disebut kubu Imamoglu sebagai “absurd dan bermuatan politik.”
Pencabutan ijazah oleh Universitas Istanbul membuatnya tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik, termasuk pemilihan presiden.
Langkah itu disebut sebagai upaya sistematis untuk menyingkirkan tokoh oposisi populer menjelang pemilu nasional. “Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi manuver politik,” ujar analis politik Turki dikutip dari Al Jazeera.
Reaksi Publik dan Dunia
Penahanan Imamoglu memicu protes di Istanbul dan Ankara. Ribuan pendukungnya turun ke jalan, membawa poster bertuliskan “Keadilan untuk Ekrem” dan “Hukum Bukan Senjata Politik.”
Komisi Eropa, Human Rights Watch, dan organisasi HAM lain juga menyoroti kasus ini. Mereka mendesak pemerintah Turki menjamin proses hukum yang transparan dan bebas intervensi politik.
Sementara itu, pemerintah Erdogan menegaskan bahwa semua tuduhan didasarkan pada bukti kuat dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Tidak ada yang kebal hukum, siapa pun dia,” kata juru bicara pemerintah Turki, dikutip dari Anadolu Agency.
Meski demikian, Imamoglu tetap menjadi simbol perlawanan oposisi. Dukungan publik terhadapnya justru meningkat di media sosial. Tagar #FreeImamoglu sempat menjadi trending topic di Turki dan Eropa.
Banyak yang menilai jika Imamoglu dilarang berpolitik atau dijatuhi hukuman panjang, peta politik Turki akan berubah drastis. CHP akan kehilangan salah satu tokoh paling populer untuk menantang dominasi Erdogan dalam pemilu mendatang.

