Dunia

Rencana Kudeta Gagal, Bolsonaro Divonis 27 Tahun!

Jair Bolsonaro, dijatuhi hukuman penjara selama 27 tahun 3 bulan. (Sumber:Instagram/jairbolsonaro)

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung Brazil menjatuhkan hukuman 27 tahun 3 bulan di penjara kepada mantan presiden, Jair Bolsonaro, setelag dinyatakan bersalah merencanakan kudeta militer. 

Putusan Pengadilan Tinggi

Lima hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman hanya beberapa jam setelah mereka memvonis mantan presiden itu bersalah. 

Kelima hakim menyatakan bahwa Bolsonaro terbukti bersalah dalam memimpin konspirasi untuk mempertahan kekuasaannya dalam pemilu 2022 setelah kalah dari lawannya, Luiz Inácio Lula da Silva. 

Empat hakim menyatakan Bolsonaro salah, sedangkan satu hakim lainnya memilih untuk membebaskannya. 

Tim pengacaranya menilai hukuman itu sangat berlebihan dan menegaskan akan mengajukan banding yang sesuai.

Dakwaan dan Tokoh Lain yang Terlibat

Dalam kasus ini, Bolsornaro tidak hanya dijatuhi hukuman terkait rencana kudeta militer, tetapi juga menghadapi lima dakwaan lainnya. 

Lima dakwaan lainnya termasuk memimpin organisasi kriminal serta menyebarkan informasi palsu mengenai sistem pemilu untuk merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi Brazil. 

Selain Bolsonaro, Mahkamah Agung juga menjatuhkan vonis terhadap tujuh orang konspirator yang berperan dalam rencana kudeta tersebut. 

Salah satunya adalah Walter Braga Netto, mantan Menteri Pertahanan yang juga menjadi pasangan calon wakil presiden Bolsonaro pada pemilu 2022. 

Selain itu, Paulo Sergio Nogueira, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, turut dinyatakan bersalah.

Respon dari Tokoh Politik

Kuasa hukum Bolsonaro menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat, serta menyebut putusan itu sebagai “sangat tidak masuk akal”. 

Saat ini, Bolsonaro masih menjalani tahanan rumah karena dianggap berisiko melarikan diri sehingga ia tidak hadir langsung di persidangan. 

Bolsonaro menilai persidangan ini sebagai cara untuk menghalanginya dari pemilu presiden 2026. 

Pernyataan tersebut juga didukung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memberlakukan tarif 50% terhadap barang Brazil sebagai bentuk pembalasan dari penuntutan terhadap Bolsonaro. 

“Itu sangat mirip dengan apa yang mereka coba lakukan terhadap saya. Tetapi mereka sama sekali tidak berhasil,” kata Donald Trump. 

Sementara itu, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menyebut bahwa Mahkamah Agung Brazil telah “secara tidak adil memutuskan untuk memenjarakan mantan Presiden Jair Bolsonaro.”

Kementerian Luar Negeri Brazil juga merespons melalui unggahannya di media sosial X terkait  penuntutan yang dilakukan kepada Bolsonaro. 

“Ancaman seperti yang disampaikan hari ini oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dalam pernyataan yang menyerang otoritas Brasil dan mengabaikan fakta serta bukti kuat yang ada, tidak akan mengintimidasi demokrasi kami,” tulis Kementerian Luar Negeri Brazil dalam akun X. 

Dampak Politik dan Implikasi

Vonis Mahkamah Agung Brazil terhadap Jair Bolsonaro membawa konsekuensi politik yang besar, karena tidak hanya melemahkan posisinya, tetapi juga mempersempit ruang gerak politik sayap kanan. 

Larangan mencalonkan diri hingga 2033 semakin mempersempit peluang Bolsonaro untuk kembali ke pemilu, sekaligus menjadi penegasan bahwa upaya kudeta tidak akan pernah diterima, serta menampilkan komitmen bahwa hukum berlaku untuk semua orang, bahkan seorang mantan presiden.

Di sisi lain, putusan ini juga memicu ketegangan baru antara pendukung Bolsonaro dan pemerintah yang berkuasa. 

kaylalayalia

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam