Dunia Headline

RI dan 18 Menlu Kecam Perluasan Israel di Tepi Barat

Pasukan Israel berjalan di dekat kendaraan lapis baja saat penyerbuan terhadap Jenin di Tepi Barat Baca artikel detiknews, “RI dan 18 Negara Kecam Israel yang Perluas Kendali di Tepi Barat” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8369720/ri-dan-18-negara-kecam-israel-yang-perluas-kendali-di-tepi-barat. (Doc. Detik)

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri Indonesia bersama 18 menteri luar negeri dari berbagai negara serta sejumlah organisasi internasional menyampaikan kecaman keras terhadap langkah terbaru pemerintah Israel yang memperluas kendalinya di wilayah Tepi Barat. Sikap tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama yang dipublikasikan melalui akun resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada Selasa (24/2/2026).

Dalam dokumen tersebut, para menteri menilai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional serta berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB. Mereka menyebut keputusan terbaru itu sebagai bentuk perluasan kontrol yang tidak sah, termasuk pengklasifikasian ulang tanah Palestina menjadi apa yang disebut sebagai “tanah negara” Israel dan percepatan aktivitas pemukiman.

“Mengutuk keras serangkaian keputusan Israel baru-baru ini yang memperkenalkan perluasan besar-besaran terhadap kendali Israel yang melanggar hukum atas Tepi Barat. Perubahan tersebut sangat luas, mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai apa yang disebut ‘tanah negara’ Israel, mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, dan semakin memperkuat administrasi Israel,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Daftar Negara dan Organisasi yang Menandatangani

Pernyataan bersama itu melibatkan 19 menteri luar negeri, termasuk Indonesia, Brasil, Prancis, Denmark, Finlandia, Islandia, Irlandia, Mesir, Yordania, Luksemburg, Norwegia, Palestina, Portugal, Qatar, Arab Saudi, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Turki. Selain itu, Sekretaris Jenderal Liga Arab serta perwakilan dari Organisasi Kerja Sama Islam turut menyampaikan dukungan terhadap sikap tersebut.

Para menlu menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk opini penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024. Mereka juga menyatakan bahwa langkah-langkah tersebut berpotensi mengarah pada aneksasi de facto yang tidak dapat diterima.

“Kami menegaskan bahwa pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024,” tegas pernyataan itu.

Ancaman terhadap Solusi Dua Negara

Para menteri memandang percepatan proyek permukiman, termasuk proyek E1, sebagai ancaman langsung terhadap kelangsungan Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara. Mereka menilai kebijakan tersebut mengubah realitas di lapangan secara sepihak dan merusak peluang perdamaian jangka panjang.

“Kami menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkannya, untuk menghormati kewajiban internasionalnya, dan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki,” demikian seruan dalam dokumen tersebut.

Selain menolak segala bentuk aneksasi, para menlu juga mendesak penghentian kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat serta meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku. Mereka menyoroti pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami juga menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem dan situs-situs sucinya, mengakui peran khusus dari penjagaan historis Hashemite dalam hal ini. Kami mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem, yang merupakan ancaman bagi stabilitas regional,” bunyi pernyataan tersebut.

Desakan Pelepasan Dana Pajak Palestina

Selain isu pemukiman, para menteri juga meminta Israel segera mencairkan pendapatan pajak milik Otoritas Palestina yang selama ini ditahan. Dana tersebut dinilai krusial untuk penyediaan layanan dasar bagi masyarakat Palestina di Gaza dan Tepi Barat.

“Kami menegaskan kembali komitmen teguh kami untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan Solusi Dua Negara, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis 4 Juni 1967,” tutup pernyataan itu.

Para menlu menegaskan bahwa berakhirnya konflik Israel–Palestina merupakan prasyarat penting bagi stabilitas kawasan. Mereka menilai hanya dengan terwujudnya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, perdamaian jangka panjang dapat dicapai.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam