TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Singapura semakin tegas menindak penggunaan dan peredaran rokok elektrik (vape). Dalam razia besar-besaran yang digelar 1 April–30 Juni 2025, sudah lebih dari 3.700 orang ditangkap dan didenda karena memiliki atau menghisap vape.
Operasi ini melibatkan aparat gabungan Home Team bersama Angkatan Bersenjata Singapura (SAF), yang menyisir kamp militer, pangkalan, hingga sekolah pelatihan. Razia mencakup pemeriksaan tas untuk menyita barang selundupan, tak ketinggalan tes urine juga dilakukan.
Kpods Masuk Daftar Narkoba
Kementerian Kesehatan (MOH) mengungkap, cairan vape jenis Kpods kerap mengandung etomidate, sejenis obat bius, yang akan resmi dimasukkan ke dalam Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba mulai 1 September 2025.
Hingga 12 Agustus 2025, ada 29 kasus Kpods terkuak, termasuk sembilan diantaranya merupakan kasus impor/penjualan. Seorang pria berusia 41 tahun bahkan divonis 16 bulan penjara karena memproduksi Kpods di rumahnya yang kemudian diperjual belikan.
Bagi pengguna vape, diberlakukan sanksi yang sama dengan pemakai narkoba: denda hingga S$10.000 (Rp117 juta), penjara dua tahun, atau keduanya.
Razia Sampai Media Sosial
Tak hanya razia fisik, otoritas berwenang juga melayangkan konten di media sosial. Delapan orang telah didenda setelah mengunggah video mereka menghisap vape di media sosial. Dalam satu kasus, dua remaja 18 tahun digerebek setelah videonya viral.
MOH dan Otoritas Sains Kesehatan (HSA) juga meluncurkan formulir online agar masyarakat bisa melaporkan aktivitas vaping. Pada kuartal II-2025, lebih dari 2.000 iklan vape telah ditangguhkan dari e-commerce dan medsos, ini merupakan sebuah lonjakan sebesar lima kali lipat dibanding kuartal sebelumnya.
Pengetatan di Perbatasan
Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) memperketat pemeriksaan di bandara, pelabuhan, dan darat. Periode April hingga Juni, terungkap 19 kasus penyelundupan besar dengan total 90 ribu unit vape disita.
Warga asing yang tertangkap bisa langsung dideportasi dan dilarang masuk kembali. Untuk pemegang izin kerja atau pelajar, pelanggaran berulang dapat berujung pencabutan izin tinggal.
Aturan Sanksi Baru Mulai September
- Pengguna vape di bawah 18 tahun: denda S$500 untuk pelanggaran pertama.
- Usia 18 tahun ke atas: denda S$700.
- Pelanggaran kedua: wajib ikut program rehabilitasi 3 bulan.
- Pelanggaran ketiga: bisa dituntut di pengadilan dengan denda hingga S$2.000.
Untuk penyalahguna Kpods, program rehabilitasi bisa sampai 6 bulan. Pelanggar kedua kali akan ditangani di bawah hukum narkoba.
Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menyebut 80% penyalahguna etomidate berusia di bawah 30 tahun. Pemerintah menekankan rehabilitasi agar remaja bisa “mulai lembaran baru”.
Hukuman Berat untuk Pengedar
Mulai 1 September, pengedar Kpods dijatuhi hukuman minimum 3 tahun penjara dan 5 kali cambuk, maksimal 20 tahun penjara dan 15 kali cambuk. Penjual dan distributor juga bisa dipenjara hingga 10 tahun.
Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam juga turut angkat bicara. Ia menegaskan pengedar harus dihukum lebih berat karena mengambil keuntungan dari penderitaan orang lain.
Tegas di Sekolah, Kantor, dan Militer
Mulai September, semua kasus vaping di sekolah wajib dilaporkan ke polisi. Siswa bisa dihukum dengan skorsing, penahanan, hingga cambuk (bagi laki-laki). Di kampus, sanksinya bisa berupa pencabutan beasiswa, denda, bahkan dikeluarkan dari asrama.