Dunia

Tiga Warga Australia Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Warga negara Australia Darcy Francesco Jenson dikawal saat diserahkan kepada pihak kejaksaan di Kantor Kejaksaan Badung, Bali, Indonesia, pada 15 Oktober 2025. (Foto: Made Nagi/EPA).

TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kasus penembakan di villa Bali yang menewaskan warga Australia bernama Zivan Radmanovic kini memasuki babak baru. Jaksa penuntut telah menetapkan bahwa tiga tersangka akan didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, ini adalah sebuah tuduhan yang dalam hukum Indonesia bisa dihukum mati atau penjara seumur hidup.

Kronologi Kasus

Pada malam 13–14 Juni 2025, di Villa Casa Santisya dekat Pantai Munggu, Badung, Bali. Radmanovic (32 tahun, dari Melbourne) ditembak hingga tewas, sedangkan rekannya, Sanar Ghanim (34 tahun), mengalami luka tembak namun selamat.

Di lokasi kejadian ditemukan 17 selongsong peluru dan dua peluru utuh. Saksi melaporkan bahwa dua penembak tiba menaiki skuter dan kemudian menyerang villa sekitar tengah malam.

Pasangan korban, termasuk istrinya Jazmyn (atau Gourdeas), menyatakan bahwa dia mendengar teriakan dan suara tembakan, kemudian bersembunyi di balik selimut.

Penyelidikan polisi kemudian mengungkap adanya keterlibatan tiga warga Australia, yakni Darcy Francesco Jenson (27 tahun), Paea I Middlemore Tupou (26 atau 27 tahun), dan Mevlut Coskun (22 tahun).

Jenson ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, sedangkan Tupou dan Coskun ditangkap di luar negeri melalui koordinasi Interpol.

Proses reka ulang adegan kejahatan dilakukan pada Juli sebagai bagian dari penyidikan kepolisian Indonesia.

Status Penuntutan & Dasar Hukum

Pada pertengahan Oktober 2025, pihak kepolisian Badung mengumumkan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menindaklanjuti dengan menetapkan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana, serta pasal-pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal yang mendukung dakwaan.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Badung, ketiganya akan tetap ditahan di Lapas Kerobokan sambil menunggu jadwal persidangan.

Dakwaan pembunuhan berencana (Pasal 340) membawa ancaman hukuman mati atau minimal pidana seumur hidup.

Hingga kini, motif pasti di balik penembakan masih belum diungkap secara gamblang. Polisi menyatakan bahwa motif akan dijelaskan di persidangan.

Namun, sebagian media Australia dan pihak kepolisian lokal mempunyai dugaan keterkaitan dengan jaringan kriminal Melbourne, termasuk perdagangan narkotika.

Kayla Dikta Alifia

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam