Dunia

Trump Ambil Alih Kepolisian Washington D.C: Antara Keamanan Publik dan Batas Otonomi!

Trump Alih Kepolisian Washington D.C

Jakarta, Teritorial.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menilai tingkat kejahatan di Washington D.C. sudah tidak terkendali. Dalam menanggapi hal ini, pada 11 Agustus 2025, Trump mengarahkan 800 personel Garda Nasional dan mengambil alih kepolisian setempat. 

Pada konferensi pers 11 Agustus 2025 di White House, Trump mengatakan bahwa Washington sedang ada di situasi tanpa hukum yang total dan sepenuhnya. 
“Washington D.C. seharusnya menjadi kota yang paling aman, bersih, dan indah di dunia. Kami akan mewujudkannya,” ujar Trump. 

Tindakan Trump dalam mengambil alih kepolisian Washington menarik perhatian publik, karena data resmi menunjukkan adanya penurunan angka kejahatan sejak 2024. Trump menyebutkan bahwa angka pembunuhan 2023 merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah. Hal ini dianggap tidak sesuai fakta, karena jumlah tersebut masih jauh dari catatan awal 1990-an yang mencapai lebih dari 400 hingga 500 kasus per tahun. 

Wali Kota Washington D.C. Muriel Bowser, mengatakan bahwa ia rutin berdiskusi dengan Trump terkait penurunan tingkat kejahatan. Tak hanya itu, Muriel Bowser juga menegaskan bahwa presiden telah memahami langkah-langkah peningkatan keamanan yang dijalankan oleh pemerintah kota.

“Pertemuan pertama kami setelah dirinya terpilih kembali, kami membicarakan tren kejahatan dan penurunan yang terjadi, sehingga presiden sudah mengetahui upaya yang kami lakukan,” jelas Muriel Bowser. 

Trump sebenarnya tidak dapat mengambil alih tanpa persetujuan Kongres, namun ia memanfaatkan Home Rule Act 740 dalam situasi darurat untuk sementara menguasai Departemen Kepolisian Metropolitan. 

Berdasarkan Konstitusi AS, Columbia dibentuk sebagai pusat pemerintahan federal. Melalui Home Rule Act yang ditandatangani Presiden Richard Nixon pada 1973, warga Columbia diberi hak memilih untuk wali dan dewan kota sendiri, meski Kongres tetap memegang wewenang pengawasan, termasuk soal anggaran dan pembatalan undang-undang lokal.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menetapkan situasi kejahatan di D.C. sebagai keadaan darurat dengan alasan menjaga keamanan publik, melindungi gedung dan monumen federal, serta memastikan kelancaran jalannya pemerintahan. Kendali operasional kepolisian kemudian ia serahkan kepada Jaksa Agung AS, Pam Bondi.

Berdasarkan ketentuan hukum, Home Rule Act hanya dapat berlaku selama 48 jam, kecuali presiden menyampaikan laporan tertulis kepada Kongres, dengan maksimal 30 hari. Langkah Trump ini mendapat perhatian luas, karena dianggap menguji batas otonomi D.C. serta kembali menyalakan perdebatan pembagian kewenangan pemerintah pusat dan federal. 

Penulis: Kayla Layalia | 15/08/2025

Dinda Tiara

About Author

You may also like

Dunia

Menteri pertahanan Indonesia dan Amerika Serikat kembali bertemu

Jakarta teritorial.com – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, kembali bertemu dengan koleganya, Menteri Pertahanan Amerikat Serikat, James Mattis, di akhir acara
Dunia

Arab Saudi Gagalkan Serangan Rudal yang Targetkan Bandara

Jakarta territorial.com- Pasukan pertahanan Arab Saudi berhasil menggagalkan serangan rudal yang diluncurkan dari wilayah konflik di Yaman, Sabtu (4/11/2017) malam