TERITORIAL.COM, JAKARTA – Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) dari gelombang khusus yang berasal dari satuan pendidikan nonformal dan informal (SPNF) menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Tes ini menjadi ajang bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pendidikan, serta melibatkan peserta dari Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Apresiasi Partisipasi Peserta SPNF
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Pendidikan Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengapresiasi semangat para peserta.
“TKA ini menjadi sarana penyetaraan jalur pendidikan dan memberikan kesempatan lebih setara bagi murid dari lembaga nonformal dan informal,” kata Tatang di Jakarta pada Senin.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa TKA memberikan manfaat nyata tidak hanya bagi murid sekolah formal, tetapi juga bagi peserta didik dari SKB maupun PKBM.
Dengan demikian Kemendikdasmen memastikan bahwa peserta nonformal mendapat pengakuan resmi atas capaian belajar mereka yang setara dengan pendidikan formal.
TKA Berjalan Lancar dan Gelombang Susulan
Kementerian melaporkan bahwa seluruh pelaksanaan TKA untuk peserta nonformal dan informal berlangsung lancar dan sesuai prosedur.
Selanjutnya, Tatang menyatakan bahwa Kemendikdasmen akan terus mendorong lembaga nonformal, termasuk PKBM, untuk mengikuti gelombang susulan TKA.
Di sisi lain, Kepala SKB Kota Depok, Muchlis Abdillah, mengajak seluruh murid untuk mengikuti TKA sebagai bentuk pengakuan atas hasil belajar mereka.
“Dengan TKA, peserta tidak perlu bingung lagi untuk mendapatkan pengakuan penyetaraan,” ujar Muchlis.
Waktu dan Skala Pelaksanaan TKA
TKA gelombang khusus bagi peserta SPNF berlangsung selama dua hari, yaitu 8–9 November 2025.
Gelombang ini melibatkan puluhan ribu peserta dari seluruh Indonesia, sehingga menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap jalur pendidikan nonformal.
Oleh karena itu, pelaksanaan TKA menegaskan komitmen Kemendikdasmen untuk memperluas akses pendidikan dan memastikan kesetaraan bagi semua peserta didik.
Dengan demikian, peserta nonformal memiliki peluang yang sama untuk melanjutkan pendidikan, mengikuti pelatihan vokasi, atau memasuki dunia kerja, sehingga kualitas pendidikan Indonesia semakin merata dan inklusif.

