TERITORIAL.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa fenomena perundungan di sekolah harus segera diatasi. Pernyataan ini muncul usai kunjungannya ke SMPN 4 Kota Bekasi pada Senin (17/11/2025), di mana ia meresmikan penggunaan papan digital (smartboard).
Prabowo menanggapi kematian tragis seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MH (13), yang diduga korban bullying oleh teman sekelasnya. “Itu harus kita atasi,” ujar Prabowo ketika ditanya wartawan.
Tragedi di SMPN 19 Tangsel: Kronologi dan Dugaan Bullying
MH, siswa kelas 1 SMPN 19 Tangsel, diduga menjadi korban perundungan sejak masa MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah). Menurut kakaknya, Rizky, perlakuan intimidasi sudah berlangsung sejak awal sekolah.
Insiden paling parah terjadi pada 20 Oktober 2025, ketika MH dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala oleh temannya.
Hasilnya, sehari setelah kejadian, MH mengeluhkan sakit kepala hebat dan kondisinya terus menurun.
Awalnya, ia dirawat di rumah sakit swasta di Tangsel. Namun karena kondisinya semakin buruk, keluarga kemudian merujuk MH ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum keluarga, MH sempat koma selama perawatan di ICU hingga akhirnya meninggal pada Minggu pagi (16/11).
Kabar tentang kematian MH juga disampaikan oleh Polres Tangsel dan didukung oleh pengakuan pihak keluarga.
Penyelidikan Polisi dan Reaksi KPAI
Polisi dari Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah memeriksa enam saksi, termasuk guru dan teman sekelas, untuk menelaah dugaan bullying yang dialami MH.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil, menyatakan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional.
“Pak Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyampaikan duka cita yang mendalam dan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, Minggu (16/11).
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut angkat suara. Komisioner Diyah Puspitarini mendesak agar proses hukum segera dituntaskan dan keadilan ditegakkan bagi keluarga korban.
Dalam momen pemakaman MH, suasana haru menyelimuti keluarga, dan KPAI menegaskan bahwa kekerasan antarsiswa “tidak boleh ditoleransi.”
Pemerintah Janji Bentuk Tim Antibullying
Menindaklanjuti kasus ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan kesiapan membentuk tim antibullying di sekolah.
Ia akan menerbitkan Peraturan Menteri baru (Permen) untuk memperbaiki aturan sebelumnya terkait penanganan bullying.
Mu’ti menjelaskan bahwa tim ini akan bersifat humanis, komprehensif, dan partisipatif, melibatkan orang tua, siswa, dan masyarakat agar kekerasan di sekolah bisa dicegah dengan lebih efektif.
“Untuk penanganan kasus seperti ini, kami akan menerbitkan Permendasmen baru sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya. Nantinya, setiap sekolah akan memiliki tim khusus dengan pendekatan yang lebih humanis, menyeluruh, dan melibatkan banyak pihak,” ujar Abdul Mu’ti di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11).
“Tim tersebut akan menggandeng orang tua, para siswa, serta masyarakat, sehingga berbagai bentuk kekerasan yang selama ini terjadi bisa dicegah dan tidak terulang lagi di masa mendatang,” tambahnya.
Namun, Mendikdasmen mengaku belum menerima laporan rinci dari keluarga korban Tangsel karena kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

