Denpasar, TERITORIAL.COM – Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan sistem ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Bali pada Sabtu (17/10/2026). Kebijakan sementara ini diberlakukan untuk mengurai antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di tengah gangguan pasokan BBM.
Aturan tersebut berlaku hingga Senin (19/10/2026). Pengisian BBM, khususnya Pertalite, disesuaikan dengan angka terakhir pada nomor polisi kendaraan dan tanggal pembelian.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan kebijakan itu mengacu pada surat Gubernur Bali I Wayan Koster dengan Nomor B.21.500.1/16673/V/DISNAKER.ESDM.
Surat tersebut berisi usulan penerapan sistem ganjil genap serta pembatasan jumlah pembelian BBM untuk membantu mengatasi antrean kendaraan di SPBU.
“Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026,” kata Ahad di Integrated Terminal (IT) Sanggaran, Denpasar, Jumat (16/10/2026).
Jadwal Ganjil Genap Pengisian BBM di Bali
Dalam penerapannya, pengendara perlu menyesuaikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal pengisian BBM.
Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil mendapat giliran mengisi BBM pada Sabtu (17/10/2026). Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir genap diperbolehkan mengisi pada Minggu (18/10/2026).
Pertamina menyatakan pengaturan tersebut diterapkan di seluruh SPBU di wilayah Bali. Adapun untuk pelaksanaan pada Senin (19/10/2026), pengendara perlu memperhatikan informasi dan arahan terbaru dari petugas SPBU maupun Pertamina.
Kebijakan ini menyasar pengisian BBM bersubsidi, terutama Pertalite, untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Karena itu, masyarakat diimbau memeriksa angka terakhir pelat nomor sebelum berangkat ke SPBU agar tidak perlu mengantre ketika kendaraannya tidak sesuai dengan jadwal.
Pembelian BBM Juga Dibatasi
Selain menerapkan sistem ganjil genap, Pertamina dan Pemerintah Provinsi Bali menetapkan batas maksimal pengisian BBM untuk kendaraan pribadi.
Berdasarkan keterangan Pertamina yang diberitakan ANTARA pada Sabtu (17/10/2026), pengisian dibatasi maksimal 3 liter untuk sepeda motor dan 20 liter untuk kendaraan roda empat.
Pembatasan ini dilakukan untuk membantu pemerataan pasokan serta mencegah pembelian BBM dalam jumlah berlebihan ketika antrean masih terjadi.
Dalam pengaturan operasional SPBU, kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran diprioritaskan untuk mendapatkan BBM. Sementara itu, pengisian BBM bagi kendaraan truk diatur hanya pada malam hari.
Pertamina juga meminta masyarakat membeli BBM sesuai kebutuhan agar pasokan yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak pengguna.
Pertamina Siapkan Stok 48 Juta Liter dan Operasikan SPBU 24 Jam
Untuk mengatasi gangguan pelayanan BBM di Bali, Pertamina turut memperkuat pasokan dan memperpanjang jam operasional sejumlah SPBU.
Ahad menyampaikan, stok BBM yang tersedia di Terminal BBM Sanggaran, Denpasar, dan Manggis, Karangasem, mencapai sekitar 48 juta liter. Menurut Pertamina, jumlah tersebut diperkirakan mencukupi kebutuhan Bali selama 14–15 hari.
Selain menjaga ketersediaan stok, Pertamina mengoperasikan 66 SPBU selama 24 jam. Rinciannya, sebanyak 42 SPBU berada di Denpasar dan 24 SPBU lainnya berada di Kabupaten Badung.
Pertamina juga menambah 16 mobil tangki untuk membantu distribusi BBM ke sejumlah SPBU. Upaya ini dilakukan agar pasokan dapat menjangkau titik-titik yang membutuhkan tambahan pengiriman.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina mendapat dukungan 100 personel TNI dari Kodam IX/Udayana untuk membantu operasional SPBU pada malam hari. Polda Bali juga memberikan dukungan pengawalan terhadap mobil tangki guna memperlancar distribusi BBM.
TNI dan Polri Bantu Pengawasan di SPBU
Penerapan ganjil genap turut melibatkan aparat TNI dan Polri. Pertamina akan berkoordinasi dengan kedua institusi tersebut untuk membantu mengatur antrean dan memastikan pengisian BBM berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan diperlukan agar kendaraan yang masuk ke antrean sesuai dengan jadwal berdasarkan nomor polisi. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mempercepat pelayanan dan mengurangi penumpukan kendaraan di sekitar SPBU.
Pada hari pertama penerapan, sejumlah SPBU di Bali mulai menjalankan pengaturan tersebut. Namun, pelaksanaannya di lapangan dapat menyesuaikan kondisi antrean yang sudah terbentuk sebelumnya.
Masyarakat diimbau tetap mengikuti arahan petugas, tidak membeli BBM secara berlebihan, serta memantau informasi terbaru dari Pertamina dan pemerintah daerah.
Penerapan ganjil genap hingga 19 Oktober 2026 menjadi salah satu langkah sementara untuk menata pembelian BBM di Bali. Pemerintah dan Pertamina juga melakukan penguatan pasokan, penambahan armada distribusi, serta perpanjangan operasional SPBU guna membantu memulihkan pelayanan kepada masyarakat.

