TERITORIAL.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian properti hingga akhir tahun 2027.
Pemerintah menjadikan langkah ini sebagai bagian dari strateginya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti di tengah kondisi ekonomi global yang masih bergejolak.
Kemenkeu Umumkan Skema Baru
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pengumuman tersebut pada Senin (14/10).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga geliat pasar properti dan mendukung kesejahteraan kelas menengah.
Pemerintah menetapkan bahwa insentif berlaku untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar, sementara pemerintah menanggung PPN hingga Rp2 miliar pertama dari nilai pembelian properti.
Kementerian Keuangan memperkirakan kebijakan ini akan memberi manfaat bagi sekitar 40.000 unit properti setiap tahun.
Dengan perpanjangan insentif ini, pemerintah berharap penjualan rumah tetap tumbuh stabil, sekaligus menstimulasi sektor konstruksi, industri bahan bangunan, dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja di bidang properti.
Dorongan untuk Sektor Properti dan Ekonomi Nasional
Pemerintah berharap perpanjangan insentif ini meningkatkan permintaan pembelian rumah dan menggerakkan industri properti yang sempat melambat akibat kenaikan suku bunga dan menurunnya daya beli masyarakat.
Dengan menanggung sebagian beban pajak, pemerintah berupaya mempermudah masyarakat kelas menengah untuk memiliki hunian serta menjaga aktivitas ekonomi di sektor konstruksi, bahan bangunan, dan tenaga kerja.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menyatakan bahwa sektor properti memberi efek berganda besar terhadap perekonomian nasional.
Saat penjualan rumah meningkat, permintaan terhadap bahan bangunan, jasa konstruksi, dan pembiayaan perumahan juga ikut naik.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal ini dinilai strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Selain memperkuat sektor properti, insentif ini juga menyasar konsumsi rumah tangga kelas menengah, yang selama ini berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan membatasi nilai properti hingga Rp 5 miliar, pemerintah memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh pembeli properti mewah.
Dampak Fiskal dan Tantangan
Kebijakan ini berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari PPN, namun pemerintah meyakini efek positifnya terhadap aktivitas ekonomi dapat menutup potensi kerugian tersebut.
Sejumlah ekonom juga menilai kebijakan ini efektif untuk menjaga stabilitas sektor properti, tetapi pemerintah perlu mengantisipasi risiko ketergantungan terhadap insentif pajak.
Apabila pemerintah menghentikan kebijakan ini secara mendadak tanpa masa transisi, permintaan properti bisa kembali menurun.
Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan akses pembiayaan perumahan tetap terbuka, karena insentif pajak tidak akan optimal tanpa dukungan kredit dari lembaga keuangan.
Harga properti yang semakin tinggi juga perlu dikendalikan agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
Harapan Terhadap Stabilitas Ekonomi
Melalui perpanjangan hingga akhir 2027, pemerintah berharap pasar properti kembali bergairah di tengah ketidakpastian global.
Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara stimulus ekonomi dan keberlanjutan fiskal.