TERITORIAL.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa keberlanjutan kesepakatan dagang timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat masih menunggu hasil komunikasi berikutnya dengan otoritas AS. Pemerintah menegaskan belum ada keputusan final karena sejumlah aspek masih dalam proses pembahasan dan penyesuaian.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa arah implementasi ART akan sangat ditentukan oleh keputusan kedua negara. Di pihak Indonesia, kesepakatan tersebut masih harus melalui mekanisme ratifikasi sebelum dapat diberlakukan secara resmi. Artinya, dokumen yang telah diteken belum otomatis memiliki kekuatan hukum operasional.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Dampak Putusan Mahkamah Agung AS
Di sisi lain, perkembangan hukum di Amerika Serikat turut memengaruhi dinamika kesepakatan tersebut. Mahkamah Agung AS dilaporkan membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan Presiden Donald Trump. Keputusan ini menjadi faktor penting yang akan diperhitungkan dalam pembahasan lanjutan antara kedua negara.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi di Amerika Serikat utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade RI-AS, pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” ujar Haryo.
Mengutip laporan Bloomberg News, Mahkamah Agung AS menyatakan Presiden Donald Trump tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk memberlakukan tarif bea masuk kepada importir dengan menggunakan undang-undang darurat. Trump sebelumnya mengandalkan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977 untuk menerapkan tarif secara luas terhadap berbagai negara, termasuk Indonesia.
Putusan tersebut membatalkan sebagian besar tarif yang telah diberlakukan dan dinilai sebagai pukulan hukum terbesar bagi kebijakan ekonomi Trump sejak kembali menjabat. Selain melemahkan fondasi kebijakan tarif globalnya, keputusan itu juga berpotensi memicu rangkaian sengketa hukum baru.
Potensi Implikasi Finansial
Keputusan Mahkamah Agung AS membuka kemungkinan gugatan lanjutan dari para importir yang telah membayar tarif tersebut. Pengadilan tingkat bawah kini diberi kewenangan untuk menentukan sejauh mana importir berhak memperoleh pengembalian dana.
Nilai pengembalian yang diperkirakan dapat mencapai sekitar US$170 miliar, atau lebih dari setengah total penerimaan yang dihasilkan dari kebijakan tarif tersebut. Situasi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian baru dalam hubungan dagang AS dengan berbagai negara mitra.
Bagi Indonesia, perkembangan tersebut menjadi pertimbangan penting sebelum menentukan langkah berikutnya terkait implementasi ART. Pemerintah menegaskan akan tetap berhati-hati dan memastikan setiap keputusan yang diambil sejalan dengan kepentingan nasional serta stabilitas ekonomi jangka panjang.

